Calon Panglima TNI

Muncul Opsi Jalan Tengah Pemilihan Panglima TNI, Setara Institute: Bisa Jadi Persoalan Baru

Editor: Yaspen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setara Institute menyoroti kemungkinan jalan tengah yang diambil Presiden Joko Widodo dalam memilih Panglima TNI.

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Setara Institute menyoroti kemungkinan jalan tengah yang diambil Presiden Joko Widodo dalam memilih Panglima TNI.

Jalan tengah itu dikemukakan oleh anggota Komisi I F-PPP Syaifullah Tamliha, yang mengatakan skenario penunjukan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, dan Laksamana Yudo Margono sebagai Wakil Panglima TNI.

"Kemungkinan opsi jalan tengah pemilihan Panglima TNI ini tentu perlu diperjelas lebih lanjut."

Baca juga: Bareskrim Hampir Rampungkan Berkas Perkara Muhammad Kece dan Yahya Waloni

"Mengapa dan untuk apa opsi ini muncul?"

"Apakah begitu banyak pengaruh dalam pemilihan Panglima TNI, sehingga Presiden harus memunculkan opsi jalan tengah?"

"Padahal pemilihan Panglima TNI ini jelas prerogatif Presiden," ujar peneliti Setara Institute Ikhsan Yosarie dalam pesan yang diterima, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Pilih KSAD Atau KSAL Jadi Panglima TNI? Legislator PPP Bilang Jalan Tengah Ini Bisa Diambil Jokowi

Ikhsan menilai opsi jalan tengah yang mengangkat Jenderal Andika menjadi Panglima TNI dan Laksamana Yudo menjadi wakilnya, juga perlu dilihat potensi implikasinya.

"Jika melihat opsi jalan tengah yang menyebut bahwa setelah Jenderal Andika pensiun sebagai Panglima, lalu Wakil Panglima (Laksamana Yudo) yang akan naik menjadi Panglima, tentu ini akan menjadi persoalan baru."

"Karena dapat menjadi preseden bahwa yang akan naik menjadi Panglima adalah Wakil Panglima," tutur Ikhsan.

Baca juga: Masih Tahap Penyelidikan, Bareskrim Belum Niat Panggil Dua Peneliti ICW yang Dilaporkan Moeldoko

Kemudian, opsi jalan tengah itu menurutnya berpotensi membuat jenjang bagi Kepala Staf Angkatan untuk menjadi Panglima, yakni menjadi Wakil Panglima terlebih dahulu.

"Bukan lagi hanya “yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan” sesuai Pasal 13 ayat (4) UU TNI," tambah Ikhsan.

Meski tidak disebutkan dalam UU TNI, Ikhsan mengatakan keberadaan posisi Wakil Panglima disebutkan pada Perpres 66/2019 mengenai Susunan Organisasi TNI, Pasal 13 ayat (1) huruf a dan Pasal 14 ayat (3).

Baca juga: Pemerintah Buka Lagi Pintu Masuk Orang Asing ke Indonesia, Wajib Divaksin Covid-19 Dosis Lengkap

"Akan tetapi, Perpres tersebut hanya menjelaskan kedudukan, tugas, dan pangkat Wakil Panglima, sementara syarat menjadi Wakil Panglima tidak disebutkan."

"Kondisi demikian tentu berpotensi menjadi persoalan baru ke depannya jika opsi jalan tengah ini menjadi preseden."

"Karena jika mengacu Pasal 13 ayat (4) UU TNI, hanya perwira tinggi yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan yang bisa menjadi Panglima TNI," tegas Ikhsan.

Baca juga: KKB Papua Bunuh Nakes, KSP: Pelanggaran HAM!

Halaman
1234