Calon Panglima TNI

Muncul Opsi Jalan Tengah Pemilihan Panglima TNI, Setara Institute: Bisa Jadi Persoalan Baru

Editor: Yaspen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setara Institute menyoroti kemungkinan jalan tengah yang diambil Presiden Joko Widodo dalam memilih Panglima TNI.

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Setara Institute menyoroti kemungkinan jalan tengah yang diambil Presiden Joko Widodo dalam memilih Panglima TNI.

Jalan tengah itu dikemukakan oleh anggota Komisi I F-PPP Syaifullah Tamliha, yang mengatakan skenario penunjukan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, dan Laksamana Yudo Margono sebagai Wakil Panglima TNI.

"Kemungkinan opsi jalan tengah pemilihan Panglima TNI ini tentu perlu diperjelas lebih lanjut."

Baca juga: Bareskrim Hampir Rampungkan Berkas Perkara Muhammad Kece dan Yahya Waloni

"Mengapa dan untuk apa opsi ini muncul?"

"Apakah begitu banyak pengaruh dalam pemilihan Panglima TNI, sehingga Presiden harus memunculkan opsi jalan tengah?"

"Padahal pemilihan Panglima TNI ini jelas prerogatif Presiden," ujar peneliti Setara Institute Ikhsan Yosarie dalam pesan yang diterima, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Pilih KSAD Atau KSAL Jadi Panglima TNI? Legislator PPP Bilang Jalan Tengah Ini Bisa Diambil Jokowi

Ikhsan menilai opsi jalan tengah yang mengangkat Jenderal Andika menjadi Panglima TNI dan Laksamana Yudo menjadi wakilnya, juga perlu dilihat potensi implikasinya.

"Jika melihat opsi jalan tengah yang menyebut bahwa setelah Jenderal Andika pensiun sebagai Panglima, lalu Wakil Panglima (Laksamana Yudo) yang akan naik menjadi Panglima, tentu ini akan menjadi persoalan baru."

"Karena dapat menjadi preseden bahwa yang akan naik menjadi Panglima adalah Wakil Panglima," tutur Ikhsan.

Baca juga: Masih Tahap Penyelidikan, Bareskrim Belum Niat Panggil Dua Peneliti ICW yang Dilaporkan Moeldoko

Kemudian, opsi jalan tengah itu menurutnya berpotensi membuat jenjang bagi Kepala Staf Angkatan untuk menjadi Panglima, yakni menjadi Wakil Panglima terlebih dahulu.

"Bukan lagi hanya “yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan” sesuai Pasal 13 ayat (4) UU TNI," tambah Ikhsan.

Meski tidak disebutkan dalam UU TNI, Ikhsan mengatakan keberadaan posisi Wakil Panglima disebutkan pada Perpres 66/2019 mengenai Susunan Organisasi TNI, Pasal 13 ayat (1) huruf a dan Pasal 14 ayat (3).

Baca juga: Pemerintah Buka Lagi Pintu Masuk Orang Asing ke Indonesia, Wajib Divaksin Covid-19 Dosis Lengkap

"Akan tetapi, Perpres tersebut hanya menjelaskan kedudukan, tugas, dan pangkat Wakil Panglima, sementara syarat menjadi Wakil Panglima tidak disebutkan."

"Kondisi demikian tentu berpotensi menjadi persoalan baru ke depannya jika opsi jalan tengah ini menjadi preseden."

"Karena jika mengacu Pasal 13 ayat (4) UU TNI, hanya perwira tinggi yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan yang bisa menjadi Panglima TNI," tegas Ikhsan.

Baca juga: KKB Papua Bunuh Nakes, KSP: Pelanggaran HAM!

Sehingga, kata Ikhsan, pengusulan opsi jalan tengah ini seharusnya tidak sekadar memberi pilihan siapa menjadi Panglima TNI dan menggantikannya.

"Tetapi juga mempertimbangkan pelbagai implikasinya," ulasnya.

Legislator PPP Bilang Jalan Tengah Ini Bisa Diambil Jokowi

KSAD Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana Yudo Margono, disebut-sebut berpeluang besar menjabat Panglima TNI.

Keduanya akan pensiun sebelum Pemilu 2024.

Jenderal Andika akan pensiun pada 1 Desember 2022.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Banda Aceh

Sedangkan Laksamana TNI Yudo Margono akan memasuki masa pensiun pada 1 Desember 2023.

Anggota Komisi I F-PPP Syaifullah Tamliha pun bicara soal kemungkinan Presiden Jokowi mengambil jalan tengah

"Jenderal Andika jadi Panglima TNI, wakilnya Laksamana Yudo."

Baca juga: DAFTAR Lengkap 57 Pegawai KPK yang Bakal Diberhentikan pada 30 September 2021

"Nanti begitu Andika habis (pensiun), Yudo lagi yang diusulkan (jadi Panglima TNI)," kata Syaifullah kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Namun, Syaifullah menyebut dalam hal ketatanegaraan, Panglima TNI tidak otomatis diberhentikan dan juga diangkat, Ada peran dan persetujuan DPR di sana.

"Dan saya pikir tidak akan terlalu sulit bagi Presiden Jokowi untuk mengusulkan nama itu ke DPR," ujarnya.

Baca juga: 56 Pegawai KPK yang Diberhentikan Bakal Lakukan Perlawanan Hukum Usai Terima SK

Dia mengambil contoh bagaimana saat Presiden Jokowi menempatkan Tito Karnavian yang sebelumnya menjabat Kapolri, untuk kemudian ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri.

Pimpinan DPR lantas menugaskan Komisi III untuk membahas persetujuan itu

"Kalau enggak salah satu hari sebelum dilantik," ucap Syaifullah.

Baca juga: Kemenkes: Penanganan Covid-19 Indonesia Salah Satu yang Terbaik di Dunia

Maka itu, menurut legislator PPP, Presiden Jokowi tak akan begitu berat dalam menunjuk Panglima TNI untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Soal jabatan Panglima TNI, pasal 13 UU 34/2004 tentang TNI menyatakan, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Kata 'dapat' di sini bisa dimaknai boleh dilakukan, dan boleh juga tidak dilakukan.

Baca juga: PPKM Darurat Diharapkan Bisa Turunkan Kasus Covid-19 Nasional Jadi Kurang dari 10 Ribu per Hari

Artinya, tidak ada kewajiban Presiden mengangkat Panglima secara bergantian atau berurutan dari tiap angkatan.

Pasal 13

(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.

(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh  Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.

(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.

(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.

(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.

Pasal 15

Tugas dan kewajiban Panglima adalah:

1. memimpin TNI;

2. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;

3. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;

4. mengembangkan doktrin TNI;

5. menyelenggarakan penggunaan kekuasaan TNI bagi kepentingan operasi militer;

6. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;

7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara.

8. memberikan pertimbangan kepada Mentari Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;

9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;

10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;

11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; serta

12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Reza Deni)