TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Juliari akan menjalani masa hukumannya selama 12 tahun, karena menerima suap pengadaan bantuan sosial (bansos) terkait penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Juliari diperkirakan baru akan menghirup udara bebas pada Desember 2032.
Baca juga: 50 Persen Orang Ogah Dites Covid-19 Meski Berkategori Kontak Erat, Alasannya Takut Ketahuan Sakit
"Hukumannya dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (23/9/2021)
KPK juga akan menagih uang denda Juliari sebesar Rp 500 juta.
Denda itu akan diganti dengan hukuman penjara enam bulan jika Juliari tidak membayar.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 22 September 2021: Pasien Baru Tambah 2.720, Sembuh 5.356 Orang, 149 Wafat
Komisi antikorupsi juga bakal menagih pidana pengganti Rp 14,5 miliar ke Juliari.
Hukuman penjara Juliari bakal ditambah dua tahun jika pidana penggantinya tidak dibayar.
"Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti," tutur Ali.
Baca juga: PDIP Bakal Sanksi Kadernya yang Ikut-ikutan Deklarasi Capres 2024
Juliari menyerahkan diri setelah diumumkan sebagai tersangka dalam konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2020.
Dengan kata lain, hitungan masa penjara Juliari dimulai dari Desember 2020.
Selain pidana badan, Juliari juga dicabut hak politiknya untuk tidak menduduki jabatan publik usai masa pidana penjaranya selesai.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Diduga Cuci Uang Suap dari Djoko Tjandra, Bareskrim Sudah Gelar Perkara
"Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," jelas Ali.
Lapas kelas 1 Tangerang terbakar pada 8 September 2021.
Kebakaran tersebut menewaskan 49 tahanan di dalamnya.
Baca juga: DAFTAR Lengkap Hari Libur Nasional Tahun 2022, Cuti Bersama Menyusul Lihat Perkembangan Pandemi