Partai Politik

Mahfud MD Bilang Gugat AD/RT Partai Demokrat ke MA Tak Berguna, Yusril: Pemerintah Sebaiknya Netral

Editor: Yaspen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pernyataan Mahfud MD terkait gugatan terhadap AD/ART Demokrat harus dilihat sudut pandangnya.

Yusril menilai Mahfud belum membaca saksama permohonan Uji Formil dan Materil AD ART Partai Demokrat ke MA, sehingga berkomentar di luar konteks.

Mahfud, kata Yusril, hanya concern pada upaya perebutan kekuasaan atau menjatuhkan AHY dalam membaca JR AD/ART Demokrat tersebut.

"Sebagai advokat, saya tidak berurusan dengan hal itu."

Baca juga: MAKI Belum Perpanjang SKT, Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Soal King Maker

"Bahwa ada para politisi yang akan memanfaatkan putusan MA nanti jika sekiranya dikabulkan untuk kepentingan politik mereka, saya tidak ikut campur."

"Saya bekerja profesional sebagai advokat," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengomentari konflik di Partai Demokrat.

Baca juga: Mengaku Sudah Memperjuangkan Nasib 56 Pegawai, Pimpinan KPK Sambut Baik Tawaran Kapolri

Awalnya, Mahfud ditanya oleh Didik J Rachbini terkait perebutan kekuasaan di Partai Demokrat, dalam kaitannya dengan pemerintah.

Didik menanyakan tudingan sejumlah pihak yang menyebut perebutan kekuasaan di Partai Demokrat merupakan bagian dari akumulasi kekuasaan yang ingin merebut kekuasaan melalui Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Baca juga: Jadikan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Penganiaya Muhammad Kece, Bareskrim Punya 4 Alat Bukti

Mahfud kemudian membantah tudingan tersebut.

Ia mengatakan, apabila Istana ingin melakukan sebagaimana yang ditudingkan tersebut, maka pemerintah bisa saja langsung mengesahkan Kongres Partai Demokrat versi Moeldoko di Medan beberapa waktu lalu.

Namun demikian, kata Mahfud, ia dan Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya telah berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Minta Tuduhan TNI Disusupi Komunisme Dipertanggungjawabkan, Pangkostrad: Masyarakat Sudah Cerdas

Dalam diskusi tersebut, kata Mahfud, Jokowi kemudian meminta pandangannya terkait aturan hukum soal itu.

Mahfud kemudian menjelaskan kepada Jokowi bahwa secara hukum hal tersebut tidak dibenarkan oleh undang-undang.

Jokowi, kata Mahfud, kemudian meminta Mahfud dan Yasonna untuk menegakkan aturan hukum meskipun Moeldoko adalah koleganya.

Baca juga: Pegawai Nonaktif KPK: Inisiatif Kapolri Menunjukkan Kami Sebenarnya Lolos TWK

Mahfud mengatakan, atas dasar itulah Mahfud dan Yasonna mengumumkan untuk tidak mengesahkan Partai Demokrat versi Moeldoko.

Halaman
123