Buronan Kejaksaan Agung

Pemindahan ke Lapas Cipinang Belum Disetujui Pengadilan, Napoleon Masih Ditahan di Rutan Bareskrim

Editor: Yaspen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri berencana memindahkan Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang, lantaran kerap membuat ulah di Rutan Bareskrim.

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana memindahkan Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang, lantaran kerap membuat ulah di Rutan Bareskrim.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait pemindahan penahanan Irjen Napoleon.

Sebab, kata dia, Napoleon masih berstatus tahanan MA, lantaran masih mengajukan kasasi atas statusnya sebagai terdakwa kasus suap red notice Djoko Tjandra.

Baca juga: Gelar Kongres Usai Kepergian Rachmawati Sukarnoputri, Partai Pelopor Ganti Nama Jadi Partai Perkasa

Menurut Agus, pihaknya belum dapat persetujuan memindahkan Irjen Napoleon dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Cipinang.

"Belum ada persetujuan pengadilan. Lapas Mabes menerima penitipan selama proses hukum berjalan," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).

Hingga kini, pihaknya telah menyerahkan tugas kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menangani pemindahan Irjen Napoleon.

"Sedang dikoordinasi oleh Dirtipikor," terangnya.

Sebut Nama Listyo Sigit Prabowo

Rekaman percakapan antara mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri Irjen Napoleon Bonaparte dengan sejumlah tersangka lain dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, beredar di publik.

Dalam rekaman itu, Napoelon diduga tengah berbincang dengan Tommy Sumardi yang merupakan seorag pengusaha, dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Mereka berbicara seputar penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Baca juga: Tulis Surat Terbuka Lagi, Irjen Napoleon Bonaparte: Aku Bukan Koruptor!

Mereka juga membicarakan seseorang yang disensor dalam rekaman tersebut.

Dalam rekaman lain, nama yang tengah dibicarakan ketiganya adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dion Pongkor, kuasa hukum Tommy Sumardi, angkat bicara atas beredarnya rekaman tersebut.

Baca juga: Usul Densus 88 Dibubarkan, Fadli Zon Dinilai Tendensius dan Provokatif

Dia membenarkan kliennya yang berbicara dalam rekaman percakapan, beredar di awak media.

Halaman
1234