Mantan Pegawai KPK Niat Bikin Partai, Pengamat Ingatkan Beratnya Tantangan Jika Ingin Ikut Pemilu

Editor: Yaspen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rasamala Aritonang bersama rekan-rekannya bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berencana membuat partai politik (parpol).

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menanggapi rencana mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendirikan partai politik.

Qodari mengatakan, rencana tersebut sah-sah saja dilakukan oleh siapapun.

Terlebih, kata dia, mendirikan partai politik relatif tidak sulit.

Baca juga: Jadwal Pemilu 2024 Belum Ditetapkan, Pengamat: Pertempuran Antara PDIP dengan Jokowi

"Silakan dicek di Undang-undang Partai politik, yang sulit itu adalah kalau mau ikut pemilu."

"Nah, begitu ikut pemilu, tantangannya menjadi sangat tinggi, syaratnya menjadi sangat berat begitu," kata Qodari, Jumat (15/10/2021).

Ia menekankan, dalam mendirikan partai politik, seseorang atau sekolompok orang harus siap bersaing secara keras dalam proses verifikasi di KPU.

Baca juga: Bali Dibuka Lagi untuk Turis Asing, Satgas Covid-19 Bakal Lakukan Evaluasi Tiap Minggu

Hal itu sebagai syarat agar partai politik yang dibangun bisa ikut dalam ajang pemilu, dan menempatkan anggotanya di parlemen.

"Berdasarkan pengalaman, verifikasi KPU itu makin lama makin keras lah tanda kutip ya."

"Sehingga misalnya pada pemilu-pemilu terakhir itu ya, relatif dari sekian banyak partai politik yang mendaftar untuk menjadi peserta pemilu, yang bisa masuk ke parlemen gitu itu dari NasDem saja," tuturnya.

Baca juga: Airlangga Hartarto Makin Populer, Golkar Optimistis Tatap Pilpres 2024, Apalagi Tak Ada Petahana

Qodari lantas membeberkan tingkatan dalam pembentukan partai.

Setidaknya ada tiga tahapan yang akan dilakukan para pemilik partai.

Yang pertama, kata dia, mendirikan partai politik. Kedua, lolos verifikasi di KPU, dan yang ketiga lolos ke parlemen.

Baca juga: Partai Demokrat Ungkap Jhoni Allen Marbun Memohon Ingin Kembali ke Kubu AHY

Dirinya menyebut, di tiap tingkatan itu akan ditemukan tantangan yang makin besar dialami oleh pemilik partai.

"Nah, itu makin susah tuh ya walaupun masih ada kelebihan atau masih ada ruang, di mana partai politik tetap bisa punya anggota di DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota," ucapnya.

Atas dasar itu, Qodari memastikan kembali tujuan eks pegawai KPK yang berencana membangun partai politik tersebut, untuk sampai ke tahap mana?

Baca juga: Tiga Parpol Ini Ajak Bergabung, 57 Mantan Pegawai KPK Menilai Terlalu Cepat

Halaman
123