Virus Corona

Penumpang Pesawat Berharap Hasil Tes PCR Durasinya Bisa Lebih Lama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang pesawat berharap tes PCR berlakunya lebih panjang. foto suasana Bandara Soekarno Hatta terminal 2E, Sabtu (30/10/2021)

"Batas tarif tertinggi ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19," tutur Kadir.

Hasil pemeriksaan RT-PCR menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengevaluasi harga tes PCR.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Jokowi terkait harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, penurunan harga ini mengacu pada perhitungan kembali komponen-komponen pemeriksaan tes RT-PCR.

Baca juga: Diapit 3 Jenderal, Gaya Menlu Retno Marsudi Bikin Salah Fokus, Pakai Sepatu Kanan-Kiri Beda Warna

Komponen itu terdiri dari jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen atau habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi over HET, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali," ujar Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).

"Serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali," tambahnya. 

Nantinya, evaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR akan ditinjau secara berkala sesuai kebutuhan. (m28/m31)