TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pengamat kebijakan publik Ibrahim Rantau menanggapi aksi unjuk rasa buruh Banten yang menuntut revisi upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten di Banten tahun 2022.
Menurut Ibrahim, kebijakan yang telah dilakukan Gubernur Banten Wahidin Halim telah sesuai ketentuan aturan perundang-undangan berlaku.
"Gubernur Banten telah sesuai dalam menetapkan UMP dan UMK 2022, karena itu amanat Undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pengupahan" ujar Kamis (23/12/2021).
Kandidat doktor kebijakan publik Unversitas Padjadjara (Unpad) itu mengatakan, seharusnya buruh lebih berunjuk rasa ke pemerintah pusat karena kebijakannya dari pusat.
Baca juga: Wahidin Halim Tetapkan UMP Banten, Pengamat: Itu Sudah Adil Sesuai Kondisi Pandemi
Baca juga: Amankan Aksi Unjuk Rasa Buruh ke Istana Negara, Polres Tangerang Kota Kerahkan 251 Personel Gabungan
"Kalau mau protes ya ke presiden bukan ke gubernur karena kepala daerah tidak punya diskresi atau keleluasaan menetapkan besaran upah karena itu formulasinya dari pusat," ucapnya.
Dia menambahkan, unjuk rasa lebih kepada efek kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang belum lama ini merevisi UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen.
"Menurut saya demo saat ini ada efek Gubernur DKI Jakarta yang telah merevisi UMP menjadi 5,1 persen. Dan itu berimbas harapan ke daerah lain termasuk Banten," kata Ibrahim.
Ibrahim menilai, kebijakan Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP itu telah melangkahi aturan.
"Menurut saya Gubernur DKI Jakarta telah melangkahi keputusan pemerintah pusat, karena pengupahan formulasi kebijakan pusat bukan daerah."
"Karena tak ada diskresi kepala daerah soal pengupahan," ujarnya.
Baca juga: Unjuk Rasa Buruh Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen Jadi Rp 4,6 Juta
Baca juga: Buruh Kota Tangerang Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan 13,5 Persen UMK 2022
Dia juga meminta kepada presiden untuk membina kepala daerah yang tidak sejalan dan tidak mengikuti arahan pusat, seperti gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
"Presiden harus segera bertindak tegas dan membina kepala daerah yang tidak patuh dan melangkahi kebijakan pemerintah pusat," tuturnya.
Seperti diketahui, ribuan buruh berunjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang yang menuntut Gubernur Banten merevisi UMP menjadi 5,4 persen, Rabu (22/12/2021).
Bahkan mereka merangsek ke dalam gedung menduduki kursi gubernur.