TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Tim pengawal peristiwa pembunuhan (TP3) anggota FPI tak mau menanggapi vonis bebas terhadap dua anggota Polri yang jadi terdakwa dugaan unlawful killing.
Sekretaris TP3 Marwan Batubara mengatakan, pihaknya tak menanggapi vonis terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Marwan menilai sidang terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, adalah persidangan sesat
"Kami enggak ada tanggapan, enggak penting menanggapi pengadilan dagelan dan sesat," kata Marwan, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Rumah Indra Kenz Belum Selesai Dibangun di Alam Sutera Kota Tangsel Disita Bareskrim Polri
Marwan meminta masyarakat tak perlu mempercayai putusan hakim. "Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mempercayai sandiwara dan dagelan itu," kata dia.
Dalam perkara ini, kata Marwan, vonis hakim tidak didasarkan pada proses penyelidikan, namun langsung pada tahap penyidikan.
Menurut dia, percuma jika proses pidana belum masuk penyelidikan, namun sudah diproses persidangan. "Artinya proses penyelidikan belum pernah terjadi, bagaimana hakim mau mutus perkara yang penyelidikannya tidak pernah dilakukan?" ucap Marwan.
Baca juga: 22.620 Liter Minyak Goreng Didistribusikan di Kabupaten Tangerang, Harga Rp 13.850 per Liter
Sedangkan yang dijadikan pedoman dalam perkara tersebut, lanjutnya, hanya berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Komnas HAM.
Ia meyakini pemantauan ini dilakukan bersama antara pemerintah atau kepolisian. "Jadi apa relevansinya? Kalau memang pada dasarnya ini adalah pengadilan sesat yang sejak awal dari sisi proses hukumnya sendiri sudah sangat rekayasa," kata Marwan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas kepada Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Fauzan Lubis Vokalis Sisitipsi Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella adalah terdakwa tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap enam anggota FPI.
Dalam putusannya, ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer penuntut umum," kata Arif Nuryantana.
Baca juga: Ahmed Zaki Iskandar Tetap Bakal Calon Gubernur DKI Berdasarkan Hasil Musyawarah Daerah X
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf, sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.
Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis bebas alias tidak dipidana kepada Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polsek Cengkareng Acak-Acak Kampung Ambon, Belasan Orang Ditangkap
"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," kata Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, anggota Polda Metro Jaya, dituntut hukuman enam tahun penjara, dalam perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan enam anggota FPI.
Baca juga: DJ Chantal Dewi Sudah 13 Tahun Kecanduan Sabu, Rutin Sebulan Tiga Kali
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer jaksa.
"Menuntut agar majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," kata jaksa dalam tuntutannya, Senin (22/2/2022).
Baca juga: Proses Eksekusi sebidang tanah dan rumah Gagal Terlaksana Akibat Permintaan dari Kapolres Tangsel
Jaksa juga menyatakan Fikri sebagai anggota kepolisian telah abai terhadap penggunaan senjata api yang menimbulkan orang meninggal dunia.
Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama, termasuk dengan terdakwa lain, yakni Yusmin.
Dalam tuntutan, jaksa minta hakum menjadi pidana terhadap terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin masing-masing pidana 6 tahun penjara.
Ada hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan.
Baca juga: Sikap Reza Arap ketika Ditanya Penyidik soal Keterlibatannya dalam Kasus Doni Salmanan
Hal yang memberatkan, jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa seyogianya tidak dilakukan, mengingat keduanya merupakan anggota kepolisan yang seharusnya melindungi masyarakat.
"Hal yang memberatkan terdakwa, yang menjalankan pelaksanaan tugas selayaknya terhadap masyarakat tidak memperhatikan asas legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api," tutur jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa telah menjadi anggota kepolisian selama 15 tahun untuk Briptu Fikri Ramadhan, dan selama 20 tahun untuk Ipda M Yusmin Ohorella.
Baca juga: Kerap Dikatakan Ringan, Omicron Telah Menewaskan1.477 di Jakarta Selama Periode November-Maret
Keduanya juga tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap enam anggota FPI.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)