Tangerang Raya

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ditahan di Blok Mapenaling Lapas Tangerang

Penulis: Gilbert Sem Sandro
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus suap, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mulai ditahan di Lapas Klas 1 Tangerang, Selasa (5/4/2022).

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.

Edhy Prabowo terpidana kasus suap terkait perizinan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan, dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Asep Sunandar mengatakan, Edhy Prabowo dibawa ke Lapas Kelas I Tangerang sejak Selasa (5/4/2022).

"Iya yang bersangkutan dikirim dari KPK ke Lapas Kelas I Tangerang hari Selasa kemarin," ujar Asep Sunandar kepada awak media, Kamis (7/4/2022).

Menurutnya, selama dua minggu kedepan Edhy Prabowo ditempatkan pada blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) Lapas Kelas I Tangerang.

"Mapenaling merupakan masa perkenalan kepada tahanan tentang lingkungan lapas," katanya lagi. 

Baca juga: Kapolri: Perjanjian Ekstradisi Singapura Indonesia, Aset Koruptor Bisa Diburu

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Dukung Jaksa Ajukan Banding atas Putusan Nihil Koruptor Asabri

Setelah mejalani penahanan di blok mapenaling, Edhy Prabowo akan ditempatkan di Blok G Lapas Kelas I Tangerang.

"Setelah masa penahanan pada Blok Mapenaling selesai, (Edhy Prabowo) yang jelas ditempatkan pada blok G," kata Asep Sunandar.

Dilansir dari Tribunnews, Tim jaksa eksekutor KPK mengeksekusi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke Lapas Klas I Tangerang, Selasa (5/4/2022).

"Jaksa Eksekusi KPK Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT. DKI tanggal 1 November 2021 Jo Putusan MA Nomor : 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).

Ali Fikri mengatakan, Edhy Prabowo bakal di Lapas Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan sejak ditahap penyidikan.

Edhy Prabowo turut dikenai pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Sanksi bagi Koruptor Tidak Hanya Penjara tetapi Juga Perasaan Berdosa dan Karma

Baca juga: Tulis Surat Terbuka Lagi, Irjen Napoleon Bonaparte: Aku Bukan Koruptor!

Selain itu, Edhy Prabowo wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,6 niliar dan 77.000 dolar Amerika Serikat.

Jika tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan, maka harta bendanya akan disita kejaksaan dan dilelang.

"Untuk membayar uang pengganti tersebut dan dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata Ali.