Kecelakaan

Pengemudi Pajero Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di MT Haryono

Penulis: Miftahul Munir
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat mengecek motor yang menjadi korban kecelakaan di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur.

Tak sadarkan diri

Pengemudi Pajero JRS  saat kecelakaan maut di Jalan MT Haryono dalam keadaan tak sadarkan diri, Rabu (25/5/2022) malam.

Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sebelum kejadian korban kakinya keram dan disusul kejang-kejang.

Pedal gas mobil mewah tersebut terinjak hingga akhirnya menabrak tiga mobil dan lima sepeda motor.

"Dia ini pernah terserang stroke ringan karena kelainan di jantung, Nah kelainan jantung itu menyebabkan penyumbatan di kepala dan pada saat kejadian terekam serangan yang kedua," ujar Sambodo.

Saat itu, pelaku tabrakan masih menjalani perawatan di rumah sakit sehingga tidak dilakukan penahanan.

"Tersangka ini pernah menderita serangan stroke, nah kita minta rekam medis nanti kita kroscek dengan rumah sakit tersebut di Bandung," tuturnya.

Baca juga: Korban Tewas Kecelakaan Bus di Ciamis, Sang Suami Kerja di Arab Saudi

Baca juga: Seluruh Korban Kecelakaan Maut di Karawang Sudah Diidentifikasi, Salah Satunya Karyawan PLN

Pihaknya juga akan memberikan pendampingan agar keluarga tersangka bertanggung jawab atas insiden ini terutama kepada dua korban meninggal dunia.

Meskipun begitu, polisi tak akan ikut campur terhadap kesepakatan tanggung jawab antara keluarga tersangka dengan korban.

"Tentu harus tanggungjawab, kami tidak bisa campur sebagai penyidik, tergantung antara pihak keluarga tersangka dan korban kan ini di luar penyidikan, kami fokus ke penyidikan," kata Sambodo. 

Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka.

Ancaman hukumannya kurungan penjara selama enam tahun.

 

 



 


Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo yogo cek kendaraan korban kecelakaan beruntun di Subdit Gakkum Pancoran Jumat (27/5/2022).