Para pelaku ini dijerat pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 junto pasal 8 Undang-undang Nomor 8 tahun 199 tentang perlindungan konsumen, ancamannya 5 tahun penjara dan denda 2 miliar.
Selain itu, dijerat pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHPidana, tentang menjual barang yang membahayakan orang hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Hukumannya 15 - 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Identitas warga tewas akibat menenggak miras oplosan yaitu l WA (28) warga Klari, S (31) warga Palumbonsari, R (22) dan A (40) warga Palawad.
Kemudian R (24), D (18), T (17) dan K (18) warga Rawamerta.