Kriminal

Penyelidikan Penjualan dan Pembuatan Miras Oplosan Zimbel yang Tewaskan 9Orang Masih Berlanjut

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, pihaknya masih penyelidiki penjualan dan pembuatan minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan 9 orang.

Para pelaku ini dijerat pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 junto pasal 8 Undang-undang Nomor 8 tahun 199 tentang perlindungan konsumen, ancamannya 5 tahun penjara dan denda 2 miliar.

Selain itu, dijerat pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHPidana, tentang menjual barang yang membahayakan orang hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Hukumannya 15 - 20 tahun penjara  atau seumur hidup.

Identitas warga tewas akibat menenggak miras oplosan yaitu l WA (28) warga Klari, S (31) warga Palumbonsari, R (22) dan A (40) warga Palawad.

Kemudian R (24), D (18), T (17) dan K (18) warga Rawamerta.