Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Ogah Bicara dan Langsung Tinggalkan Ruang Sidang setelah Dituntut Penjara 8 Tahun

Penulis: Nurmahadi
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun saat sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.

Sementara hal yang meringankan, kata jaksa, Putri Candrawathi bersikap sopan di selama sidang dan belum pernah dipidana.

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibu Brigadir Yosua Sangat Kecewa

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Penjara 8 Tahun Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Pendukung gaduh

Sementara itu, suasana sidang  berubah gaduh setelah jaksa  menuntut Putri Candrawathi pidana penjara 8 tahun.

Suasana gaduh itu terjadi saat peserta sidang menyoraki Putri Candrawathi karena tak terima Jaksa hanya menuntut  penjara 8 tahun.

"Wooooooo, enggak adil," kata pengunjung.

Merespon teriakan peserta sidang, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso langsung menegur pengunjung sidang.

"Mohon untuk kepada pengunjung untuk tenang atau kami bisa perintahkan untuk saudara dikeluarkan. Mohon untuk tenang, tolong hargai persidangan," kata Wahyu.

Seakan tak peduli teguran hakim, para pengunjung sidang tetap saja membuat riuh di ruang sidang.

"Mohon tidak ada yang komentar," ujar Wahyu.

Kekecewaan penonton sidang tak berhenti di ruang sidang. Saat Putri Candrawathi keluar dari ruang sidang pun diteriaki penonton yang didominasi simpatisan Bharada E.

"Wooo, enak yaaa," ujar peserta sidang.