"Serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.
Sementara hal yang meringankan, kata jaksa, Putri Candrawathi bersikap sopan di selama sidang dan belum pernah dipidana.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibu Brigadir Yosua Sangat Kecewa
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Penjara 8 Tahun Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Pendukung gaduh
Sementara itu, suasana sidang berubah gaduh setelah jaksa menuntut Putri Candrawathi pidana penjara 8 tahun.
Suasana gaduh itu terjadi saat peserta sidang menyoraki Putri Candrawathi karena tak terima Jaksa hanya menuntut penjara 8 tahun.
"Wooooooo, enggak adil," kata pengunjung.
Merespon teriakan peserta sidang, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso langsung menegur pengunjung sidang.
"Mohon untuk kepada pengunjung untuk tenang atau kami bisa perintahkan untuk saudara dikeluarkan. Mohon untuk tenang, tolong hargai persidangan," kata Wahyu.
Seakan tak peduli teguran hakim, para pengunjung sidang tetap saja membuat riuh di ruang sidang.
"Mohon tidak ada yang komentar," ujar Wahyu.
Kekecewaan penonton sidang tak berhenti di ruang sidang. Saat Putri Candrawathi keluar dari ruang sidang pun diteriaki penonton yang didominasi simpatisan Bharada E.
"Wooo, enak yaaa," ujar peserta sidang.