TRIBUNTANGERANG.COM - Universitas Pelita Harapan (UPH) menindaklanjuti laporan AS mahasiswinya yang dianiaya BJK alias Jev, pacarnya.
Diketahui AS dan BJK alias Jev merupakan mahasiswi UPH.
Sanksi yang diberikan UPH kepada BJK alias Jev sangat tegas yakni pencabutan status kemahasiswaan alias drop out.
Baca juga: Tegas Imigrasi Tangerang Tangkap 4 WNA asal Kenya Buat Onar di Karawaci dan Palsukan Dokumen
Pada surat edaran yang dikeluarkan humas UPH kepada jurnalis disebutkan, tim pemeriksaan UPH sudah melakukan penelusuran dan investigasi.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan BJK alias Jev terhadap AS kekasihnya terjadi di luar jam akademik.
Mereka terlibat cekcok masalah hubungan pribadi namun UPH tidak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan itu.
Lebih lanjut, dalam surat itu disebutkan UPG tidak memberikan tolerasi tindakan kekerasan apapun baik secara verbal maupun non verbal.
Sesuai dengan kode etik mahasiswa UPH, setiap orang yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi.
Jadi, mahasiswa yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas tindakannya dan menerima keputusan berupa sanksi akademis yang telah diambil oleh universitas.
Dan, UPH senantiasa berkomitmen untuk menciptakan dan memelihara lingkungan perkuliahan yang aman, nyaman, dan kondusif.
Kronologis Penganiayaan
Seorang mahasiswi berinisial AS dianiya pacarnya sendiri di kampus Universitas Pelita Harapan (UPH), Karawaci, Tangerang, Banten.
Adapun pelaku penganiayaan itu berinisial BJK alias Jev, anak dari pengusaha terkemuka yang tinggal di Kembangan, Jakarta Barat.
AS mengaku melaporkan kasus penganiayaan ini ke kampus dan ke polisi, beberapa waktu lalu.
Nyatanya, hingga pekan kedua Februari 2023, pelaku masih berkeliaran.