Pemilu 2024

Bawaslu: Potensi Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024, Mulai dari Politik Uang Hingga Libatkan Anak-Anak

Penulis: Yolanda Putri Dewanti
Editor: Ign Agung Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjabarkan beberapa potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye Pemilu 2024 mendatang.

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjabarkan beberapa potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye Pemilu 2024 mendatang.

Anggota Bawaslu Puadi menuturkan, potensi yang pertama yakni pelanggaran alat peraga kampanye (APK) berupa pemasangan di tempat yang dilarang atau APK yang mengandung materi dan informasi yang dilarang.
 
Potensi pelanggaran kedua, kata dia, kampanye di luar masa kampanye dan kampanye di luar jadwal.

Potensi ketiga, yakni kampanye di tempat ibadah dan pendidikan. Serta, keempat yaitu adanya penggunaan fasilitas pemerintah atau negara. 

 

 

"Penggunaan fasilitas pemerintah atau negara kaitannya dengan pengunaan kendaraan, perkantoran, rumah dinas, bahkan alun-alun. Ini gambaran potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye 2024," jelas dia.
 
Potensi pelanggaran selanjutnya, sambung dia, adanya kampanye di media sosial dengan menyebarkan informasi-informasi bohong, hoax, kampanye hitam, isu SARA, dan lain sebagainya.

Selain itu, adanya potensi kampanye di media massa di luar waktu yang ditentukan yakni 21 hari menjelang masa kampanye berakhir.

 

Baca juga: AHY, Partai Demokrat Minta KPU dan Bawaslu Bersikap Independen di Pemilu 2024 

 

Baca juga: Bawaslu RI Tegaskan Larangan Parpol Kampanye di Tempat Ibadah dan Lingkungan Pendidikan


 
"Ini juga rentan adanya kampanye tanpa izin dan pemberitahuan dan juga rentan kampanye kampanye di luar zona kampanye dan melebihi pukul 18.00 WIB sore, karena memang aturan ini semua berdasarkan aturan KPU," tuturnya.

Puadi melanjutkan, yang juga menjadi potensi pelangaran kampanye Pemilu 2024 yakni adanya indikasi politik uang dalam kampanye, penggunaan dana CSR dalam kampanye, keterlibatan ASN, TNI, dan Polri dalam kampanye juga mobilisasi aparatur sipil negara (PNS). 

 

Baca juga: KPU RI Minta Bawaslu Tindak Tegas Parpol yang Gunakan Politik Identitas Saat Kampanye

 

Baca juga: Begini Reaksi Partai Ummat Diingatkan Bawaslu RI Jangan Gunakan Masjid untuk Kampanye

 

"Pelibatan anak dalam kampanye. Ini juga rentan sekali, di mana melibatkan anak-anak di bawah umur saat kampanye," jelasnya.

Selain itu, kata dia, mengganggu ketertiban, konvoi kendaraan pada masa kampanye.

"Semua bentuk pelanggaran tersebut dapat merusak integritas terhadap proses demokrasi dan menciderai prinsip-prinsip keadilan dalam pemilu," pungkasnya.  (m27)