Lebaran

Ormas Minta THR Lebaran ke Warga Bakal Diberantas Tim Saber Pungli Satpol PP Kota Tangerang

Penulis: Gilbert Sem Sandro
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat yang diperas oknum ormas berkedok minta tunjangan hari raya (THR) dapat langsung melaporkan ke Ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang.

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota membentuk Tim Saber Pungli.

Tim saber pungli tersebut dibentuk sebagai pengetatan pengawasan terhadap pungutan liar yang terjadi di masyarakat.

Pasalnya, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah atau Lebaran ada aksi pungutan liar dari oknum organisasi masyarakat (ormas) tertentu yang membuat masyarakat resah.

Oknum ormas tak bertanggung jawab itu minta tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, tim saber pungli tersebut dibentuk sebagai wadah pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban pungli THR.

"Satpol PP Kota Tangerang berupaya meningkatkan pengawasan dan menyiapkan layanan aduan masyarakat yang nantinya bisa ditindaklanjuti sebagai tindak pidana umum atau pemerasan oleh Kepolisian," ujar Wawan Fauzi, Kamis (6/4/2023).

Wawan Fauzi minta agar masyarakat Kota Tangerang segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui ada pemerasan sumbangan THR dari pihak manapun.

Masyarakat dapat langsung melaporkan ke Ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang.

Sedangkan untuk layanan pengaduan online dapat melalui media sosial Instagram @polpp.tangerang.

Facebook akun Satpol-PP Kota Tangerang, website di laman https://satpolpp.tangerangkota.go.id atau email ke alamat satpolppkotatangerang1950@gmail.com.

Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan cepat melalui nomor WhatsApp di 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669.

"Layanan pengaduan akan diterima dan diproses oleh petugas Satpol PP 24 jam non stop," kata dia.

Pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti tim Satpol PP Kota Tangerang agar keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang dapat kondusif.

Wawan memastikan, kerahasiaan identitas pelapor dijamin dalam segala bentuk laporan pengaduan pelanggaran Perda maupun Perwal kepada pihak mana pun.

Oleh karena itu, masyarakat Kota Tangerang diminta untuk tidak ragu atau segan membuat laporan atas aksi pemerasan berkedok THR.

"Alangkah baiknya laporan disertai dengan foto dan lokasi kejadian, sehingga personel yang bertugas bisa langsung menindaklanjuti," kata Wawan Fauzi. 

Baca juga: Marak Surat Ormas Meminta THR, Polresta Tangerang Minta Masyarakat untuk Tidak Takut Melapor

Baca juga: VIRAL Surat Minta THR dari Ormas ke Perusahaan Beredar di Tangerang, Kapolres: Kami akan Panggil