Kriminal

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Dipenjara di Rutan Kelas 1 Cipinang hingga 20 Hari

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, resmi diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Mario Dandy Satriyo saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk jalani pelimpahan tahap dua dari polisi ke Kejari, Jumat (26/5/2023). Setelah itu, dia dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani penahanan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus penganiayaan David Ozora alias David Latumahina, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, resmi diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Setelah itu, mereka ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Pelimpahan berkas kasus dari polisi ke kejaksaan tak lebih dari 30 menit.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tampak meninggalkan Kejari sekira pukul 15.20 WIB.

Saat keluar gedung, Mario Dandy dan Shane Lukas terlihat mengenakan rompi tahanan Kejari, hitam dan merah.

Kemudian, keduanya digiring ke mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan berwarna hijau.

"Saat ini penahanan telah beralih pada jaksa penuntut umum (JPU), dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, Jumat (26/5/2023).

Menurut Syarief Sulaeman, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera menyusun berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas agar bisa segera didaftarkan ke pengadilan.

Dalam penyusunan berkas tersebut, jaksa penuntut umum mempunya waktu selama 20 hari hingga akhirnya dapat didaftarkan ke pengadilan.

Meski begitu, kata Syarief Sulaeman, waktu penyelesaian penyusunan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas akan dipercepat.

"Kalau penahanan kami 20 hari. Tidak sampai segitu, Insyallah tak sampai segitu kita sudah di pengadilan," ucap Syarief Sulaeman Nahdi.

Di samping itu, Syarif menuturkan penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas di Cipinang sudah menjadi kewenangan Kejari Jakarta Selatan.

Saat ini pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan dalam waktu singkat, sehingga bisa dapat langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke PN Jaksel untuk dilakukan persidangan," ujarnya.

Dia menambahkan, ada 12 Jaksa totalnya yang akan menangani perkara dua tersangka tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved