TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik yakin apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proprosional nantinya tidak akan memengaruhi tahapan pemilu 2024 yang kini tengah berlangsung.
Diketahui, MK dijadwalkan akan menggelar sidang dengan agenda putusan uji materi sistem pemilu pada hari ini, Kamis (15/6/2023).
Putusan MK ini dinanti terutama parpol yang punya kursi di parlemen.
Idham Holik mengaku optimis pemilu akan tetap berlangsung tepat waktu pada 14 Februari 2024 mendatang.
"KPU sudah menetapkan Rabu 14 Februari 20224 adalah hari pemungutan suara. Insha Allah semua ini akan berjalan sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU dalam peraturan KPU nomor 3 tahun 2022," katanya kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Kabupaten Tangerang Coret 9.393 Daftar Pemilih
Menurutnya, penyelenggaraan pemilu harus tepat waktu.
Hal tersebut merupakan aktualisasi dari prinsip berkepastian hukum sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dijelaskan penyelenggaran pemilu setiap lima tahun sekali. Pasal tersebut merujuk pada bab 7 a pasal 22 e ayat 1 di mana pemilu diselenggarakan di setiap lima tahun sekali," katanya.
KPU menjadi pihak terkait dalam sidang sistem pemilu yang di mana bakal diputuskan oleh MK pada Kamis (15/6/2023) dan akan dihadiri secara daring.
Sementara itu, Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menuturkan Mahkamah Konstitusi (MK) harus bijaksana dalam memutuskan sistem proporsional pemilu.
Dia menilai aspirasi masyarakat dan partai politik adalah hal yang tidak kalah penting untuk menjadi dasar putusan MK.