Pemilu

KPU Yakin Putusan MK Soal Sistem Pemilu Hari Ini Tidak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Penulis: Yolanda Putri Dewanti
Editor: Ign Agung Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU RI, Idham Holik.

"Saya melihat MK harus bijaksana dalam konteks mengikuti aspirasi masyarakat dan aspirasi parpol, artinya delapan parpol parlemen mayoritas. Mereka sebagai peserta pemilu, mereka juga sebagai pembuat UU," katanya. 

 

Baca juga: PSI Daftarkan Bacaleg DPR ke KPU, Giring: Ada Dari Kalangan Artis dan Tak Ada Mantan Napi Koruptor

 

Baca juga: Yuzril Ihza Mahendra Pimpin Pendaftaran 580 Bacaleg DPR ke KPU: Alhamdulillah PBB Sudah Lebih Baik

 

Ujang menyebut sistem perubahan sistem pemilu dari tertutup menjadi terbuka yang sebelumnya diputus MK pada 2008 silam juga telah disepakati pemerintah.

Sehingga atas putusan itu, Ujang meminta MK untuk konsisten.

"Mendagri selaku unsur pemerintahan juga sepakat sistem sampai saat ini sistem proporsional terbuka dan itu juga sudah diputuskan MK 2008 dan tetap terbuka hingga saat ini," jelasnya. 

"Artinya harus konsisten dalam memutuskan itu bahwa yang masih terbaik dan terbaik untuk saat ini sistem pemilu itu sistem terbuka," sambungnya. 

Ujang menambahkan, soal rencana delapan parpol parlemen yang juga telah menyatakan sikap mendukung sistem proporsional tertutup, harusnya  juga jadi pertimbangan jika dibandingkan dengan enam orang yang menggugat sistem pemilu ini.

"Yang dipahami oleh MK demi keadilan, masa iya peserta pemilu dari delapan partai parlemen mayoritas lalu sebagai pembuat UU juga, mereka sebagai mengikuti aspirasi masyarakat menginginkan terbuka, masa iya dikalahkan oleh enam orang yang menggugat," katanya.

"Kan aneh, kan lucu, karena yg mengajukan gugatan juga belum pernah menjadi anggota DPR, belum tahu terkait dengan persoalan bagusnya sistem proporsional terbuka," pungkasnya.  (m27)