ASN DKI Jakarta yang WFH Tidak Boleh Sambil Masak Hingga Pakai Daster Saat di Rumah

Penulis: Miftahul Munir
Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Work From Home (WFH)

TRIBUNTANGERANG.COM - Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya hari ini, Senin (21/8/2023)

Kebijakann ini sesuai arahan Menpan RB dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Terkait pengawasan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan melakukan pengawasan terhadap ASN dan P3K yang masuk kerja dan WFH.

Nantinya, setiap pagi ASN yang WFH harus absen menggunakan seragan dinas melalui absensi mobile.

Para ASN ini bisa dipantau dengan sistem, SehinggA bakal menerima sanksi jika melanggar WFH.

"Enggak boleh (mudik), jangankan mudik, pergi ke pasar pun enggak boleh, pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga enggak boleh, jadi memang kerja di rumah bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani.

Baca juga: Pemprov DKI Bakal Terapkan WFH di Sekitar Lokasi KTT ASEAN pada 4-7 September

Tujuan dari WFH ini adalah menyambut Kofetensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN dan menekan polusi udara di Jakarta.

Kemudian, penerapan WFH dan WFO karena Menpan RB ingin menjadikan Jakarta sebagai Pilit project.

"Mungkin sudah mendengar dan membaca berita, bahwa polusi udara di Jakarta lumayan tinggi dibandingkan provinsi lain," ujar Etty.

Sebelumnya, Hari ini, Senin (21/8/2023) 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) work from home (WFH) sampai 21 Oktober 2023 mendatang atau selama dua bulan.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku telah menyiapkan skema pengawasan kepada ASN yang WFH.

"Pengawasannya gampang. Jadi saya meminta kepada atasannya langsung, misalnya jam 10.00 WIB, 14.00 WIB dan 16.00 WIB ditelepon atau video call," kata Heru, Senin (21/8/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden Sebut Kualitas Udara Jabodetabek Memburuk, Dorong Perusahaan Terapkan WFH

Pengawasan seperti itu akan memudahkan para atasan untuk memantau keberadaan anak buahnya.

Jika ASN itu melanggar aturan atau keluyuran saat jam kerja, maka tidak boleh lagi bekerja dari rumah atau WFH.

"Pas video call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa dan dikasih PR kerja yang banyak," ucap Heru.

Halaman
12