TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Alvin Lim, pengacara yang pernah dilaporkan ke polisi karena menyebut Kejaksaan sebagai sarang mafia, telah bebas murni dari penjara.
Sesaat setelah mengirup udara bebas, Alvin Lim menegaskan dirinya akan tetap vokal dalam penegakan hukum.
Alvin Lim menyindir Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang jadi lembek setelah keluar dari penjara. Apalagi kini Ahok menduduki jabatan yang sangat mentereng yakni jadi Komisaris Utama Pertamina.
Alvin Lim menegaskan dirinya tidak akan lembek seperti Ahok, dan ia menilai tetap ingin melakukan penegakan hukum.
"Saya akan tetap vokal dan akan berani, saya tidak akan menjadi seperti Ahok yang ketika keluar (penjara) terus jadi lembek atau diam. Tidak seperti itu, tetapi penegakan hukum itu selalu ada karena keadilan itu perlu digerakan sampai langit runtuh,” kata Alvin saat ditemui awak media di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (25/12/2023).
Alvin Lim bebas murni dari Lapas Cipinang tepat pada hari Natal, Senin (25/12/2023). Dia bebas murni setelah mendapat remisi Natal .
Remisi tersebut diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil DKI Jakarta.
"Saya dapat remisi natal, jadi total selama dua tahun di penjara itu saya mendapat remisi dua kali, pada 17 Agustus satu bulan dan nata satu bulan," katanya.
"Saya seharusnya bebas pada Januari 2024 mendatang, tapi dapat remisi satu bulan di natal 2023 jadinya bebas murni akumulasi," imbuh dia.
Pantauan di lokasi, kebebasan Alvin disambut keluarga dan pendukungnya. Kedua putri Alvin sangat gembira menyambut sang ayah. Alvin juga diberi bunga dan foto dirinya.
Alvin menuturkan setelah bebas dari penjara, ia akan tetap menjalankan profesinya sebagai pengacara.
Bahkan ia akan segera melanjutkan laporan dari beberapa klien yang sempat tertunda.
“Setelah saya bebas di sini saya akan melanjutkan kasus-kasus yang masih pending diantaranya terkhusus kasus Indosurya, kasus Kresna, kasus KSP, itu yang menjadi tempat terpenting karena mereka di situ mempengaruhi hajat hidup ratusan ribu orang masyarakat indonesia," kata pendiri LQ Law Firm yang bermarkas Tangerang ini.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Alvin Lim selaku terdakwa perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz, Agustus 2022.
Vonis dibacakan majelis hakim tanpa dihadiri oleh terdakwa Alvin Lim.