Pembunuhan Vina Cirebon

Mengapa Polisi Tak Jerat Pelaku Pembunuhan Vina dengan Pasal Rudapaksa?

Editor: Eko Priyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

seorang polisi yang disebutkan sebagai ayah dari Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, pacar Vina Cirebon.

Mengapa pelaku pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita tak dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan?

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Hal ini dipertanyakan pakar psikologi forensik, Reza Indragiri.

Ia mengkritik kinerja Polda Jabar yang tidak menjerat pelaku pembunuhan terhadap Vina dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Padahal berdasarkan hasil autopsi dan visum, ditemukan air mani pada alat kelamin korban.

Adapun hal itu diakui Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan dalam wawancara di salah satu televisi nasional.

Namun, Surawan berdalih tak menjerat dengan pasal pemerkosaan lantaran para pelaku yang berjumlah delapan orang tidak mengakui adanya rudapaksa terhadap Vina.

Dengan pernyataan ini, Reza mengkritik Surawan lantaran hanya mengandalkan keterangan pelaku alih-alih hasil autopsi dan visum terhadap jenazah Vina.

Keterangan tersangka disebut Reza justru menjadi penghambat proses penegakan hukum.

"Saya katakan bahwa barang yang paling merusak proses penegakan hukum, tak lain tak bukan adalah kesaksian mata atau pengakuan," katanya pada video yang dikirim ke Tribunnews.com, Jumat (17/5/2024).

Kasusnya dilempar saja

Reza menjelaskan keterangan tersangka menjadi penghambat lantaran hanya mengandalkan ingatan manusia yang bisa berubah atau hilang.

Selain itu, dalam konteks kasus ini, Reza menduga para pelaku sudah memikirkan segala argumen yang akan disampaikan lantaran sudah membayangkan akan dihukum berat.

"Mereka akan berkelit ke sana ke sini. Karena itu lah alih-alih mengandalkan pengakuan, semestinya dilakukan apa yang teman-teman kepolisian banggakan sebagai pendekatan pengungkapkan kasus berbasis sainstifik," kata Reza.

Reza menilai model penyelidikan yang dilakukan Polda Jabar semacam itu menjadi wujud tidak ada keseriusan mengusut tuntas kasus yang telah terjadi sejak delapan tahun lalu.

Di sisi lain, lanjut Reza, jika memang Polres Cirebon atau Polda Jabar tidak mampu untuk menuntaskan kasus ini, maka dapat dilimpahkan ke Bareskrim Polri lewat Pengawas Penyidikan (Wasidik).

Halaman
123