"Kalau memang terkendala untuk membuktikan jejak-jejak rudapaksa, ya sah sudah, Wasidik harus limpahkan rekomendasikan ke tingkat Polda Jabar."
"Kalau memang Polda Jabar tidak sanggup, ya sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri," tuturnya.
Keterangan keluarga
Sebelumnya, kakak Vina, Marliyana mengatakan ada air mani yang berada di jenazah adiknya berdasarkan hasil visum dan autopsi pada tahun 2016 lalu.
Hal ini disampaikannya saat konferensi pers bersama pengacara, Hotman Paris di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024).
Awalnya, wartawan bertanya ke Marliyana terkait hasil dari autopsi yang dilakukan terhadap jenazah Vina.
Lalu, dia menyebut ditemukan adanya air mani di alat kelamin korban.
"Hasilnya memang ada spermanya (di jenazah Vina), memang betul ada itu. Terus kayak luka-luka itu ada juga," katanya.
Bahkan, Marliyana menyebut hasil autopsi dengan temuan adanya air mani tersebut diungkapkan dalam persidangan.
"Didengarkan di sidang," tutur Marliyana.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eky kembali menjadi perbincangan publik setelah film horror produksi Dee Company berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop sejak 8 Mei 2024 lalu.
Seperti diketahui, pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 atau delapan tahun yang lalu di Jalan Perjuangan di dekat SMPN 11 Cirebon.
Pada perkembangannya, polisi pun telah menangkap 8 dari 11 pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky serta mereka telah dijatuhi vonis oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.
Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.