Pembunuhan Vina Cirebon

Terpidana Pembunuhan Vina Ceritakan Pengalaman yang Dialami Usai Bebas dari Penjara

Editor: Eko Priyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lahan kosong di dekat SMPN 11 Cirebon ini menjadi saksi bisu kekejian yang dilakukan geng motor terhadap Vina dan pacarnya pada tahun 2016. (Tribun Jabar/Eki Yulianto)

Setelah bebas di tahun 2020, Saka mengetahui adanya tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini.

Namun ia mengaku tidak mengenal ketiga DPO tersebut.

Saka menegaskan, ia bukan anggota geng motor dan tidak memiliki motor.

Ia berharap kemunculan saat ini bisa memulihkan nama baiknya.

"Dengan kejadian ini, saya pengin nama baik saya bagus lagi, seperti dulu lagi, karena saya sekarang susah nyari kerja, seharusnya saya bisa sekolah, kerja, jadi malah kayak begini," katanya.

Fakta baru

Sementara tim kuasa hukum delapan tersangka dalan kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Vina membeberkan sejumlah fakta baru.

Mereka menilai banyak kejanggalan terutama tuntutan terhadap terdakwa dengan fakta dalam persidangan.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor advokat Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (18/5/2024), mereka mengungkapkan sejumlah fakta mencengangkan.

Informasi yang diterima, delapan tersangka yang kini mendekam di penjara itu ditangani tiga kuasa hukum.

Mereka adalah Jogi Nainggolan yang memegang lima tersangka, masing-masing Eko, Hadi, Jaya, Eka Sandy dan Supriyanto.

Lalu, Titin menjadi kuasa hukum Saka Tatal dan Sudirman.

Kemudian, tersangka Rivaldy alias Ucil menunjuk Wiwit Widianingsih dan Shindy sebagai kuasa hukumnya.

Ketiga kuasa hukum tersebut mengawal para tersangka sejak bulan Januari 2017 hingga selesai persidangan.

"Ini para terdakwa yang selama ini berada di dalam sel bukan pelaku pembunuhan," ujar Titin.

Halaman
123