Pembunuhan Vina Cirebon

Komnas HAM Surati Polda Jawa Barat Soal Belum Tuntasnya Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Komnas HAM

TRIBUNTANGERANG.COM - Buntut belum tuntasnya kasus pembunuhan Vina Cirebon sejak 2016 lalu, Komnas HAM akan menyurati Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Kasus yang terjadi di tahun 2016 ini kembali menjadi perhatian publik setelah terungkap tiga pelaku pembunuhan belum kunjung ditangkap polisi.

Vina dan Eky di Cirebon merupakan korban keganasan para pelaku hingga keduanya kehilangan nyawa, bahkan tak sampai disitu saja para pelaku juga memperkosa Vina.

Meski 8 orang berhasil diadili namun ternyata 3 pelaku masih berkeliaran bebas, mereka merupakan saksi kunci atas pembunuhan sadis itu.

Kasus tersebut semakin dibahas setelah peristiwa kelam ini dijadikan sebuah film layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.

Baca juga: 3 DPO Pembunuhan Vina Cirebon Masih Berkeliaran, Purnawirawan Jenderal: Kapolres Kapolda Ngapain Aja

Kini setelah ramai, Komnas HAM pun turun tangan untuk memperjelas perkembangan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Dikutip Tribunnews.com, Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya prihatin atas belum tertangkapnya tiga pelaku kasus pembunuhan di Cirebon yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Ia mengatakan sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 380/PM.00/K/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024.

Dalam surat tersebut, kata dia, Komnas HAM ingin meminta keterangan terkait sejumlah hal.

"Meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian 3 orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Saudara Eky dan Saudari Vina," kata Uli saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (21/5/2024).

Kedua, kata dia, untuk meminta keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap 3 orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina.

"Ketiga, (untuk) memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban," sambung dia.

Baca juga: Hotman Paris Minta Prabowo Undang Ayah Vina Cirebon Makan Kepiting, Makanan Kesukaan Vina

Sementara itu, untuk proses penegakan hukum yang telah berjalan ia mengatakan Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung.

Selain itu, kata dia, menanggapi informasi mengenai adanya pengaduan kepada Komnas HAM yang disampaikan salah satu pengacara pelaku pada 13

September 2016 Komnas HAM telah menerima pengaduan dari kuasa hukum Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal.

Isu yang diadukan, lanjut dia mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, kata dia, Komnas HAM telah meminta klarifikasi Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.

Dalam surat tersebut, lanjut dia Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik yang diduga melakukan penyiksaan dan penghalanghalangan kunjungan keluarga.

Kedua, untuk memproses secara disiplin dan tindak pidana bagi pelaku penyiksaan.

"(Ketiga) Menjamin hak-hak tersangka sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KUHAP serta memenuhi standar penanganan anak dalam hukum," kata Uli.

Bareskrim dan Polda Metro Jaya Turun Tangan

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dikabarkan juga akan turun tangan untuk membantu Polda Jawa Barat untuk menangkap tiga pelaku DPO itu.

"Kami turunkan tim untuk back up Polda Jawa Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dihubungi, Kamis (16/5/2024).

Tak hanya Bareskrim Polri, ternyata kasus ini turut menjadi perhatian Polda Metro Jaya, bahkan juga akan turun tangan membantu pencarian para pelaku yang belum tertangkap.

"Pada prinsipnya, setiap ada permohonan bantuan atau DPO yang sudah diinformasikan ke Polda Metro, Polda Metro prinsipnya siap membantu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (16/5/2024).

Ade Ary menyebut Polda Metro Jaya siap membantu menangkap pelaku jika sudah ada permohonan bantuan dari Polda Jawa Barat.

"Jadi gini, Polda Metro dan jajaran menerima permohonan bantuan dari polda lain terkait DPO, permohonan pencarian orang," kata dia.

"Pada perinsipnya, Polda Metro siap membantu dan melakukan pencarian," sambungnya.

(Tribunnews.com/Gita Irawan)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News