TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan.
Hakim mengatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal, Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung.
Eman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Eman pun memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.
Eman mengatakan bahwa tak ada bukti Polda Jabar memeriksa Pegi sebagai calon tersangka kasus pembunuhan Vina.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman di PN Bandung, Senin.
Karenanya, Eman menyebut permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan
Baca juga: Ngak Pakai Lama, Anggota Komisi III DPR RI Minta Pegi Setiawan Dibebaskan: Namanya Harus Dipulihkan
"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ucapnya.
Minta Pegi Segera Dibebaskan
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta Polda Jawa Barat (Jabar) segera mengeluarkan Pegi Setiawan dari sel tahanan Polda Jawa Barat.
Selain itu, Trimedya Panjaitan juga mendesak Polda Jabar agar memulihkan nama baik Pegi Setiawan.
Pasalnya selain sudah sekian lama ditahan, Pegi Setiawan juga selama ini berstatus tersangka pembunuhan dan juga pemerkosaan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky di Cirebon di tahun 2016.
Permintaan itu diapungkan Trimedya merespons putusan Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi terhadap Polda Jabar.
"Namanya harus dipulihkan," kata Trimedya kepada Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Terima Kabar Pegi Setiawan Bakal Bebas, Hotman Paris: Mau Ngak Gue Traktir di Hotmen Ramen?
Trimedya mengatakan, Polda Jabar juga harus memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya.
"Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," ujar politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini.
Dia pun mengapresiasi Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman yang memutuskan perkara ini.
Karenanya, Trimedya meminta Polda Jabar segera membebaskan Pegi.
"Peginya harus segera dikeluarkan demi hukum," ungkapnya.
Dalam putusannya, Hakim Eman mengatakan bahwa tak ada bukti Polda Jabar memeriksa Pegi sebagai calon tersangka kasus pembunuhan Vina.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman di PN Bandung, Senin.
Karenanya, Eman menyebut permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan
"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ucapnya.
Minta Polisi Hati-hati
Profesionalitas Polri dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 dipertanyakan.
Baca juga: Cuma Punya Motor, Ini Profil Hakim Eman Sulaeman, Pernah Vonis Berat Eks Wali Kota Bekasi dan Cimahi
Hal tersebut sesuai gugatan praperadilan Pegi dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan putusan hakim ini harus mendapatkan perhatian khusus.
Dia pun mempertanyakan prinsip kehati-hatian Polri dalam penetapan tersangka.
"Ya memang harus menjadi perhatian kenapa hakim praperadilan sampai membatalkan status tersangka apakah kemarin kurang hati-hati atau seperti apa," kata Awiek saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).
Awiek meminta Polri lebih berhati-hati dalam penetapan tersangka ke depan.
Kasus ini pun diminta untuk tidak terulang kembali.
"Dalam penetapan tersangka itu harus menjadi perhatian ke depan dalam proses penyidikan semua kasus," pungkasnya.
Pada Senin (8/7/2024) hari ini, Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat
Baca juga: Kalah di Praperadilan, Polda Jabar Janji Bebaskan Pegi Setiawan: Kami Taat Hukum
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
Adapun Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.(*)
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id