TRIBUNTANGERANG.COM - Pegi Setiawan telah dinyatakan bebas dari kasus Vina Cirebon setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan Preperadilan.
Meski status tersangka Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina Cirebon dianggap tidak sah oleh Hakim, namun Pegi masih berpeluang untuk kembali ditahan.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengatakan meski Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari kasus itu, namun Pegi disebut Hotman belum bebas secara substansi.
Sebab, menurut Hotman Paris dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024) kemarin, disebutkan ada pelanggaran hukum acara.
Maka jika penyidik maupun Polda Jawa Barat memperbaiki pelanggaran hukum acara, maka Pegi Setiawan masih berpeluang untuk kembali ditahan.
"Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman Paris dikutip dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Dipuji Mahfud MD Karena Bersikap Jujur, Razman Arif Nasution Justru Mau Laporkan Hakim Eman ke KY
Hotman Paris melihat jika sejuah ini penyidik belum pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Pegi juga belum pernah diperiksa sebagai saksi.
"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi secara hukum acara normatif," kata pengacara kondang itu.
"Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis prosedur hukum acara," ujarnya.
Polda Jabar Bakal Evaluasui
Meski disampaikan Polda Jabar akan patuh akan hukum yang ada setelah kalah sidang praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar akan melakukan evaluasi terhadap penyidik.
"Kalau penanganan ini (kasus pembunuhan Vina Cirebon) tentu saja masih kami percayakan kepada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Hakim tunggal PN Bandung diketahui mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.
Menurut jenderal bintang satu itu, Bareskrim Polri telah memberi asistensi serta masih terus memantau perkembangan kasus itu.
"Terkait Kasus Pegi tentu saja kami sepakati kami akan melihat Polda Jawa Barat tentang penanganan yang sudah ada," ucapnya.