"Walaupun kami sudah asistensi, tentu saja asistensi ini kan menyangkut berbagai aspek.
Aspek penyidikannya ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang tentu saja kami dalami," sambung dia.
Dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan oleh Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon menjadi evaluasi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca juga: 24 Tahun Berkarier, Hakim Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Tak Punya Rumah: Harta Cuma Rp294 Juta
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kami bersama, kami juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," ujar Djuhandani.
Namun, jenderal bintang satu tersebut belum dapat memastikan apakah Polda Jawa Barat (Jabar) salah tangkap atau tidak.
Djuhandani mengungkap gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan itu lantaran adanya persyaratan formil yang tak dipenuhi penyidik.
"Putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kami masih melihat, melihat sejauh mana proses yang ada," katanya.
"Karena kalau kami lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya, walaupun tetap kami pada prinsip adalah praduga tak bersalah," lanjut dia.
Minta Kapolda dan Penyidik Polda Jabar Dicopot
Pengacara Pegi Setiawan, Iswandi Marwan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Irjen Akhmad Wiyagus dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Barat.
Tak hanya Kapolda Jabar, ia juga meminta Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan dicopot.
"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirkrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaanku kepada Kapolri."
"Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," kata Iswandi melansir Tribun Jabar, Senin (8/7/2024).
Menurutnya, penyidik dianggap sudah melakukan pelanggaran HAM kepada kliennya Pegi Setiawan.