TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat Indonesia tidak khawatir jika revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan Pilkada 2024 telat terbit.
Pasalnya pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka mulai 27-29 Agustus 2024 atau menyisakan empat hari lagi.
Sedangkan KPU perlu melakukan Revisi PKPU untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencalonan pilkada yang terbit pada Selasa (20/8/2024) lalu.
Namun seandainya pun PKPU pencalonan tak keburu terbit sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat langsung dipedomani sebagai dasar hukum.
"Putusan MK itu kan secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku. Nah kita akan melakukan itu," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024) malam.
Baca juga: Terjebak di Tengah Kepungan Gas Air Mata dan Aparat, Tangan Presiden BEM UI dan UB Luka Robek
Situasi ini mirip dengan ketika MK secara tiba-tiba mengubah syarat minimum usia capres-cawapres pada 2023 lalu.
Revisi PKPU terkait pencalonan pilpres belum dapat dilakukan hingga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, mendaftarkan diri ke KPU.
Namun, pencalonan Gibran tetap sah karena mengacu pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat usia itu.
KPU akan melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI terkait PKPU pencalonan pilkada yang merujuk putusan MK, pada Senin (26/8/2024).
Baca juga: Ikut Jejak DPR, Istana Manut Putusan MK Soal Pencalonan Pilkada
Afifuddin menegaskan, konsultasi ini ditempuh sebagai bentuk "tertib prosedur" semata.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU memang wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah setiap kali hendak menerbitkan PKPU.
Namun demikian hasil rapat konsultasi itu tidak mengikat untuk KPU, sehingga KPU bebas menentukan sikap sendiri usai rapat konsultasi dengan para pembentuk undang-undang. Hal itu merupakan buah putusan lain MK pada tahun 2017. Artikel ini telah tayang di Kompas.com