Korupsi Impor Gula

Belum Dapati Aliran Dana ke Tom Lembong, Kejagung Sebut Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Uang

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Mantan Menteri Perdagangan Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong resmi menjadi tersangka impor gula.

Kebijakan impor gula yang dilakukan Tol Lembong terjadi di tahun 2015, Kebijakan impor gula tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar.

Impor tersebut dianggap menyalahi aturan karena membuka keran impor gula kristal putih ketika stok gula di dalam negeri mencukupi.

Selain itu, Tom Lembong memberikan impor itu diberikan kepada pihak swasta, yakni PT AP.

Padahal berdasrkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 mengatur bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih.

Baca juga: Anies Baswedan Ungkap Sifat Tom Lembong, Eks Menteri Jokowi yang Terseret Dugaan Korupsi Impor Gula

Meski belum mendapati aliran dana kepada Tom Lembong, Kejaksaan kekeuh menetapkan lulusan Harvard ini menjadi tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi tanpa harus terbukti menerima aliran dana.

Pernyataan ini merespons perkembangan kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

“Penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi ini, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3, tidak mensyaratkan seseorang harus menerima uang,” kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Baca juga: Tom Lembong Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula, Anies Baswedan: I Still Have My Trust in Tom

“Ketika perbuatan melawan hukum dilakukan atau kewenangan disalahgunakan untuk menguntungkan pihak lain atau korporasi, hal itu sudah memenuhi unsur pidana,” ujar dia menambahkan. 

Ia melanjutkan, penyidik juga terus mendalami dugaan aliran dana ke Tom Lembong.

Namun, Qohar menekankan bahwa aliran dana bukan satu-satunya indikator penetapan tersangka.

“Penyidikan ini masih baru, baru dua hari sejak Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar.

Baca juga: Penulis 2 Pidato Ikonik Jokowi Game of Thrones dan Thanos Tom Lembong Kini Tersangka Korupsi

“Prosesnya masih panjang, dan fokus kami adalah mengungkap seluruh aspek yang relevan sesuai unsur-unsur dalam pasal korupsi,” ujar dia. 

Ia mengatakan, penyidikan dugaan korupsi kasus impor gula ini sementara berfokus pada periode 2015-2016 ketika Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Namun, Qohar tidak menutup kemungkinan bahwa penyidik akan memeriksa keterlibatan pejabat lain dari periode selanjutnya.

“Saat ini, fokus penyidikan ada pada periode 2015-2016. Seiring berjalannya waktu, pemeriksaan terhadap pejabat yang terkait dalam kebijakan impor gula di periode selanjutnya juga mungkin dilakukan. Sabar, kami akan terus mendalami,” kata Qohar.

Baca juga: Peran Tom Lembong di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Hingga Rugikan Negara Rp 400 Miliar

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula, yakni Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. 

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejagung menilai, Tom Lembong bersalah karena membuka keran impor gula kristal putih ketika stok gula di dalam negeri mencukupi.

Baca juga: Alasan Kejagung Baru Eksekusi Tom Lembong di 2024 meski Kasusnya 9 Tahun Lalu

Kejagung menyebutkan, izin impor itu diberikan kepada pihak swasta, yakni PT AP, sedangkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 mengatur bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih. 

Kejagung menduga, perbuatan Tom Lembong itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp 400 miliar. Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News