Senangnya Supriyani Dituntut Bebas JPU, Berharap Segera Lepas dari Jeratan Hukum

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan bebas terhadap terdakwa Supriyani. Supriyani dituntut bebas oleh JPU atas kasus tuduhan menganiaya anak polisi, murid kelas 1 di SD 4 Baito Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

TRIBUN TANGERANG.COM, KENDARI- Jaksa Penuntut Umum menuntut bebas Supriyani dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak polisi.

Jaksa menganggap aksi yang dilakukan Supriyani tidak membahayakan korban dan merupakan aksi yang dinilai mendidik.

Aksi itu juga kata jaksa dilakukan oleh Supriyani secara spontan.

Mendapat tuntutan bebas, Supriyani berharap dirinya bisa divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Guru Supriyani mengaku dirinya senang dituntut bebas jaksa penuntut umum.

"Senang, alhamdulillah mudah-mudahan dengan itu bisa vonis bebas," kata Supriyani usai sidang di PN Andoolo, Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).

Supriyani pun menegaskan bila dirinya tidak pernah melakukan pemukulan terhadap D, anak dari Aipda WH seperti yang dituduhkan selama ini.

"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak memukul," kata Supriyani.

Jaksa Ungkap Ketakutan Guru Supriyani

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutanya menganggap guru Supriyani menganiaya muridnya.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut bebas Supriyani dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.

Baca juga: Terlibat Kasus Supriyani, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Dicopot

Di antaranya, jaksa menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

Kemudian, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik.

Selain itu, jaksa juga menganggap tindakan Supriyani dilakukan secara spontan.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan dalam sidang, Senin (11/11/2024).

Halaman
12