"Pelaku langsung menanyakan kunci brankas, lalu korban menghubungi saksi 1 untuk membawa kunci, saksi 1 masuk ke dalam office dan melihat korban sedang ditodongkan senjata api," kata Ade Ary.
Pelaku meminta AF dan saksi inisial AH untuk membuka ruangan tempat penyimpanan brankas, lalu langsung mengambil gepokan uang senilai Rp60 juta.
Para korban, ucap Ade Ary, bahkan turut disekap pelaku di tempat penyimpanan brankas.
"Pelaku menyuruh saksi 1 untuk memasukan uang yang nominalnya kurang lebih Rp60.000.000. Pelaku mengambil handphone korban dan menaruhnya di depan ruangan brankas dan mengunci pintu brankas dari luar," pungkasnya. (m30)
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News