TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Eks Kapolres Ngada, Polda NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka.
AKBP Fajar resmi menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak. Selain itu AKBP Fajar juga merekam, meyebarluaskan dan mengunggah konten pornografi anak.
Untuk itu, ABP Fajar dianggap melakukan pelanggaran berat dan dijerat dengan pasal berlapis.
Aksi biadap yang dilakukan AKPB Fajar juga membuat anggpota DPR RI Selly Andriany Gantina berharap pelaku dihukum mati.
Status tersangka yang disandang oleh AKBP Fajar merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan Polda NTT.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada mengarah pada dugaan berbagai pelanggaran berat yang telah dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar.
Polri menegaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan terhadap FWLS tidak hanya sebatas kode etik, tetapi juga mencakup aspek pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menekankan bahwa proses hukum dilakukan secara simultan untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada.
“Seluruh perbuatan terduga pelaku dapat dikonstruksikan patut diduga sebagai kejahatan terhadap hak-hak perlindungan anak,” ungkap Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Pekik Ambigu AKBP Fajar saat Dijadikan Tersangka Pelecehan Anak di Bawah Umur: Saya Sayang Indonesia
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigadir Jenderal Polisi atau Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menyatakan, AKBP Fajar telah melakukan pelanggaran berat dan disangkakan pasal berlapis.
Serangkaian Pelanggaran Berat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar AKBP Fajar tidak hanya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, tetapi juga terlibat dalam kasus lain yang semakin memberatkan status hukumnya.
"Dari hasil pemeriksaan kode etik, ditemukan fakta FWLS (AKBP Fajar) melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur 3 orang, dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo.
Sebanyak empat korban kekerasan seksual AKBP Fajar terdiri dari seorang anak berusia 6 tahun, anak berusia 13 tahun, anak berusia 16 tahun, dan perempuan berusia 20 tahun.
Selain melakukan kekerasan seksual, AKBP Fajar juga terbukti telah merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Bukan hanya itu, bukti-bukti yang ditemukan dalam penyelidikan juga mengungkap bahwa Fajar diduga mengonsumsi narkoba.