Atas pelanggaran yang dilakukannya, AKBP Fajar disangkakan pasal pelanggaran kode etik dan pasal tindak pidana.
Eks kapolres Ngada itu disangkakan Pasal 13 Ayat 1 PP RI tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Angka 2, dan Angka 3, Pasal 8 Huruf D, Pasal 13 Huruf F dan Huruf G Angka 5 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik polri.
Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT juga menyebut AKBP Fajar disangkakan Pasal 6 Huruf C, Pasal 12, Pasal 14 Ayat 1 Huruf A dan B, Pasal 15 Ayat 1 Huruf E, G, C, dan I Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Ini Daftar Korban Pelecehan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman
Bukan hanya itu, eks kapolres Ngada itu juga disangkakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 6C, atas tindakannya merekam dan menyebarluaskan video tindak kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukannya.
Sementara itu, terkait penyalahgunaan narkoba oleh AKBP Fajar, Divpropam Polri masih mendalami kasusnya.
"Terkait narkoba, sejauh ini berdasarkan penyelidikan dari wabprof, adalah pengguna," kata Trunoyudo menjawab pertanyaan wartawan soal status hukum AKBP Fajar atas dugaan kasus narkoba.
"Namun, kita lihat lagi pada posisi kasus yang saat ini kami tangani, kami melihat ada hal yang lebih membutuhkan perlindungan jaminan, khususnya terkait hak-hak anak, maka ini proses yang kita sampaikan," ujar dia menambahkan.
Penangkapan dan Penyidikan
AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025 oleh tim Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT yang bekerja sama dengan Divisi Propam Mabes Polri.
Penangkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Fajar, termasuk kasus asusila dan narkoba.
Setelah ditangkap, Fajar langsung diamankan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Proses hukum terhadapnya semakin menguat setelah laporan polisi model A dibuat pada 3 Maret 2025 berdasarkan temuan langsung oleh anggota kepolisian yang mengetahui dugaan tindak pidana tersebut.
Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Komisaris Besar Patar Silalahi, membenarkan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh.
“Kita sudah buatkan laporan polisi model A pada tanggal 3 Maret 2025,” ujar Patar kepada wartawan pada Selasa (11/3/2025) malam.
Pencopotan dari Jabatan