"Kami sedang melakukan pendalaman, yang jelas beda waktu dan beda orangnya," ujarnya. Sebelumnya, Priguna Anugerah Pratama alias PAP telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual.
Pelaku dijerat Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kronologis Rudapaksa
Priguna adalah dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Peristiwa memilukan itu terjadi saat FA sedang menjaga ayahnya yang tengah dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada 18 Maret 2025.
Priguna mengajak FA menuju lantai 7 gedung baru RSHS dengan alasan ingin mencocokkan golongan darah antara korban dan ayahnya.
Tak menaruh curiga, korban pun menuruti permintaan tersangka tersebut.
"Pada tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7," kata Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan,Rabu (9/4/2025).
Sesampaianya di lokasi, FA langsung diminta oleh Priguna melepaskan pakaian dan celananya lalu memakai baju operasi.
Setelah itu, Priguna pun menusukkan jarum suntik sebanyak 15 kali ke tangan kiri dan kanan FA dengan dalih pengambilan darah.
Namun, ternyata tersangka justru memasukkan cairan obat bius Midazolam ke tubuh FA.
"Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," kata Hendra.
Tiga jam berlalu, FA akhirnya sadar dan langsung memakai pakaiannya seperti semula.
Saat akan kembali ke IGD menjaga ayahnya yang dirawat, FA kaget karena jarum jam sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB.
Sesaat kemudian, korban merasa ingin buang air kecil. Namun, ketika kencing, FA merasa sakit di bagian alat vitalnya.