Namun, berkas ini dikembalikan oleh jaksa dengan catatan agar penyidik mengusut kasus pagar laut di Tangerang hingga ke unsur dugaan korupsi yang dilakukan oleh Arsin.
Pengembalian berkas ini dilakukan pada 16 April 2025 lalu dan masih ditangani oleh Bareskrim hingga sekarang.
Dalam kasus pemalsuan surat yang diusut oleh Dittipidum Polri, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Pemalsuan surat ini sudah dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2023 sampai November 2024. Arsin dkk diduga juga mencatut nama warga Desa Kohod untuk membuat 263 surat palsu atas tanah di lahan pagar laut Tangerang. (m28)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News