Tak hanya itu, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Dewi Trisna mengatakan Zainal Arifin merupakan tenaga pengajar di salah satu taman kanak-kanak (TK) di Kecamatan Omben.
"Beliau statusnya sebagai guru di salah satu TK di Kecamatan Omben," ungkapnya.
Menanggapi insiden tersebut, Dewi menyatakan bahwa instansinya sedang memproses kasus Arif.
JNT Beri Pendampingan Hukum
Person in Charge (PIC) JNT Pamekasan, Irfan Arrofi mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
"JNT Pamekasan akan terus melakukan pendampingan kepada kurir kami," tegasnya.
Dengan proses hukum ini, dia berharap kasus ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Kasus ini akan terulang jika tidak ditangani dan tidak ada efek jera. Sehingga kasus yang sama akan dilakukan pihak lain suatu saat," ucapnya.
Irfan menjelaskan, JNT murni bergerak di bidang jasa pengiriman. Sehingga, pihaknya tidak terlibat langsung soal isi kiriman setiap pelanggan.
Pihaknya pun mengaku didukung oleh JNT di Jakarta untuk mendampingi kasus penganiayaan terhadap kurirnya.
"JNT pusat sudah memastikan melakukan pendampingan hukum bahkan memberikan bantuan lainnya kepada korban," katanya.
(Kompas.com/Fathor Rahman/Yulian Isna Sri Astuti)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News