Makan Bergizi Gratis

Pemkab Tangerang Siapkan Dana Darurat untuk Antisipasi Keracunan MBG

Jika itu dinyatakan Kejadian Luar Biasa, jadi orang yang dirawat di rumah sakit itu dibayar oleh Pemda

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
DANA KERACUNA MBG- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Hendra Tarmizi saat diwawancarai, Selasa (7/10/2025) soal dana darurat yang disiapkan Pemkab Tangerang, Banten, dalam mengantisipasi adanya kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA- Dana darurat telah dipersiapkan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, guna mengantisipasi adanya kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi menuturkan dana darurat itu nantinya akan digunakan untuk menanggung seluruh biaya penaganan medis bagi penerima manfaat yang terdampak kasus keracunan MBG. 

"Jika itu dinyatakan Kejadian Luar Biasa, jadi orang yang dirawat di rumah sakit itu dibayar oleh Pemda," ungkapnya.

Hendra mengatakan dana darurat itu baru bisa dikeluarkan setelah adanya Surat Keputusan (SK) Bupati, yang menetapkan status Kejadian Luar Biasa di Kabupaten Tangerang. 

Kendati demikian jumlah uang dalam dana darurat itu belum ditentukan karena akan disesuaikan dengan kondisi kebutuhan di lapangan saat terjadi KLB. 

"Itu dilakukan waktu setelah kejadian jadi kejadiannya ada dinyatakan KLB baru," ungkapnya.

Baca juga: Belum Ada Koordinasi dengan BGN, BPJS Kesehatan Tidak Tanggung Biaya Perawatan Korban Keracunan MBG

Diketahui sebelumnya, terdapat dua mekanisme dalam penanggulangan biaya korban keracunan MBG. Bagi yang belum ditetapkan KLB, pembiayaan ditanggung oleh BGN.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyebutkan bagi korban di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai KLB oleh pemerintah daerah, pembiayaan diurus oleh pemda melalui asuransi.

Dua daerah yang sudah menetapkan KLB yakni Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Garut.

Sementara untuk daerah yang belum menetapkan KLB, pembiayaan korban keracunan ditanggung oleh BGN.

"Dua mekanisme penanggulangan biaya ini sudah berjalan. Jadi ada dua daerah yang menetapkan KLB di tingkat kabupaten/kota. Ketika menetapkan KLB, pemda bisa mengklaim pendanaan itu ke asuransi," ungkap Dadan. (m41) 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved