Komplotan Curanmor di Cikupa Kantongi Senpi, Beli Revolver Rp 4 Juta di Tanggamus Lampung

Iwan pun mengungkapkan senjata api itu dibeli seharga Rp4.000.000 dari seorang bernama Dedi di Tanggamus, Lampung

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
BERAKSI PAKAI SENPI- Polisi membekuk dua pelaku curanmor yakni Iwan Setiawan dan Maryanto usai mencuri satu unit motor Honda Beat putih, di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Komplotan curanmor itu juga kerap beraksi sambil membawa senjata api rakitan jenis revolver. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

Beruntung senjata api tersebut alami macet hingga tak bisa ditembakkan pelaku.

Indra menjelaskan para pelaku telah mencuri 12 unit sepeda motor di Kabupaten Tangerang, adapun salah satu pelaku IS merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Pelaku inisial IS adalah residivis kasus curanmor dengan senjata api rakitan," paparnya.

Lebih lanjut barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu pucuk senjata api berjenis revolver, lima butir peluru, lima unit sepeda motor hasil curian, serta satu buah kunci T.

Atas aksinya para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (m41) 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved