Komplotan Curanmor di Cikupa Kantongi Senpi, Beli Revolver Rp 4 Juta di Tanggamus Lampung
Iwan pun mengungkapkan senjata api itu dibeli seharga Rp4.000.000 dari seorang bernama Dedi di Tanggamus, Lampung
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Beruntung senjata api tersebut alami macet hingga tak bisa ditembakkan pelaku.
Indra menjelaskan para pelaku telah mencuri 12 unit sepeda motor di Kabupaten Tangerang, adapun salah satu pelaku IS merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Pelaku inisial IS adalah residivis kasus curanmor dengan senjata api rakitan," paparnya.
Lebih lanjut barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu pucuk senjata api berjenis revolver, lima butir peluru, lima unit sepeda motor hasil curian, serta satu buah kunci T.
Atas aksinya para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| 2 Pelaku Curanmor Bersenpi di Cikupa Kabupaten Tangerang Ditembak Polisi |
|
|---|
| SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Hari Ini Selasa 18 November 2025, Digelar 2 Lokasi |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Senin 17 November 2025, Digelar 2 Lokasi |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Sabtu 15 November 2025 Digelar 3 Lokasi |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Jumat 14 November 2025 Digelar 3 Lokasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/kombes-Indra-Waspada3.jpg)