Berita Daerah
Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Beberkan Permintaan Suap Jaksa Rp5 Miliar untuk Bebas Hukum
Annar Salahuddin Sampetoding, menghebohkan sidang di PN Sungguminasa dengan pengakuan mengejutkan bahwa ia diminta menyuap jaksa.
Terdakwa sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding dituntut 8 tahun penjara.
Hal tersebut terungkap di persidangan di Pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025) siang
Pantauan TribunGowa.com, Annar memasuki ruang sidang Kartika sekira pukul 11 45 Wita.
Sidang dipimipin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa menyatakan terdakwa terbukti bersalah membiayai dan menyuruh memproduksi uang palsu.
"Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dituntut pidana penjara selama 8 tahun," ucapnya
Ia mengatakan masa tahanan dikurangi dengan masa penangkapan dan penaganan yang telah dijalani Annar
"Denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa Aria
Jaksa menganggap perbuatan Annar terbukti melanggar pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal tersebut sesuai dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Jaksa Bantah Lakukan Suap
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa membantah permintaan uang terhadap terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, sebesar Rp5 miliar untuk tuntutan bebas.
Pernyataan itu disampaikan Aria usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/8/2025).
"Itu tidak benar dikatakan Annar," ucapnya.
Aria menegaskan tidak mengenal jaksa bernama Muh Ilham Syam.
"Saya tidak tahu Ilham dan tidak pernah ketemu orangnya," jelasnya.
"Tidak ada namanya Ilham di Kejaksaan," sambungnya.
Ia juga menegaskan tidak ada suap dalam tuntutan tersebut.
"Kami tidak pernah ada niatan atau menyampaikan (minta) Rp5 miliar," katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com/Tribun-Timur.com)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Hotman Paris Murka Dengan Kepala Desa Cianaga Usai Balita Meninggal Karena Cacingan |
![]() |
---|
Penyebab Keluarga Pasien RSUD Sekayu Maki-maki Dokter Syahpri hingga Dipaksa Buka Masker |
![]() |
---|
Terbukti Kelola Judi Sabung Ayam, Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pendaki Asal Swiss Terjatuh di Gunung Rinjani, Alami Cedera Serius Saat Turun ke Segara Anak |
![]() |
---|
6 Fakta Jenazah ASN Aril Sharon Dibawa Pakai Motor Lewati Jalan Terjal di Donggala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.