Berita Daerah

Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Beberkan Permintaan Suap Jaksa Rp5 Miliar untuk Bebas Hukum

Annar Salahuddin Sampetoding, menghebohkan sidang di PN Sungguminasa dengan pengakuan mengejutkan bahwa ia diminta menyuap jaksa.

Editor: Joko Supriyanto
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T
UANG PALSU - Annar Salahuddin Sampetoding meninggal ruang sidang pengadilan negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dalam statusnya sebagai terdakwa kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar. Rabu, (30/7/2025). 

Terdakwa sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding dituntut 8 tahun penjara.

Hal tersebut terungkap di persidangan di Pengadilan  Pengadilan Negeri (PN) Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025) siang

Pantauan TribunGowa.com, Annar memasuki ruang sidang Kartika sekira pukul 11 45 Wita.

 Sidang dipimipin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua   hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa menyatakan terdakwa terbukti bersalah membiayai dan menyuruh memproduksi uang palsu.

"‎Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dituntut pidana penjara selama 8 tahun," ucapnya

Ia mengatakan masa tahanan dikurangi dengan masa penangkapan dan penaganan yang telah dijalani Annar

"Denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa Aria

 Jaksa menganggap perbuatan Annar terbukti melanggar pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal tersebut sesuai dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

Jaksa Bantah Lakukan Suap

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa membantah permintaan uang terhadap terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, sebesar Rp5 miliar untuk tuntutan bebas.

Pernyataan itu disampaikan Aria usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/8/2025).

"Itu tidak benar dikatakan Annar," ucapnya.

 Aria menegaskan tidak mengenal jaksa bernama Muh Ilham Syam.

"Saya tidak tahu Ilham dan tidak pernah ketemu orangnya," jelasnya.

"Tidak ada namanya Ilham di Kejaksaan," sambungnya.

Ia juga menegaskan tidak ada suap dalam tuntutan tersebut.

"Kami tidak pernah ada niatan atau menyampaikan (minta) Rp5 miliar," katanya.

 

(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com/Tribun-Timur.com)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved