Demo Meluas, Prabowo Perintahkan Polisi dan TNI Tindak Tegas Demo Anarkis

Instruksi itu disampaikan Prabowo dalam pertemuan bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri

Editor: Joseph Wesly
(Dok. Setpres)
TINDAK DEMO ANARKIS - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bidang politik dan keamanan di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin (23/6/2025). Pada 30 Agustus 2025, Prabowo memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk mengambil langkah tegas terhadap aksi unjuk rasa "Bubarkan DPR" dan kematian Affan Kurniawan yang dinilai telah mengarah ke tindakan anarkis. (Dok. Setpres) 

TRIBUN TANGERANG.COM- Pasca kerusuhan yang meluas, presiden Prabowo Subianto meminta aparat TNI dan Polri untuk mengambil langkah tegas dalam menghadapi aksi unjuk rasa yang berujung pada tindakan anarkis.

Instruksi itu disampaikan Prabowo dalam pertemuan bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025).

“Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis. Kami diminta untuk mengambil langkah sesuai tugas dan undang-undang yang berlaku,” ujar Kapolri Listyo Sigit dalam konferensi pers.

Demo Meluas Pasca Tragedi Ojol

Gelombang unjuk rasa besar-besaran meluas sejak 25 Agustus 2025 dengan tuntutan utama “Bubarkan DPR RI”.

Aksi tersebut dipicu oleh pernyataan kontroversial sejumlah anggota DPR terkait tunjangan Rp50 juta dan isu reformasi lembaga legislatif.

Puncak kemarahan publik terjadi pada 28 Agustus 2025 ketika seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), tewas setelah tertabrak kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Tragedi itu memicu solidaritas komunitas ojol dan memperluas skala aksi ke berbagai daerah.

Dalam dua hari terakhir, aksi massa berubah ricuh dengan pembakaran fasilitas umum, perusakan gedung DPRD, hingga penyerangan markas polisi di beberapa kota.

Kapolri: Demo Damai Dilindungi, Anarkis Dibubarkan

Meski menegaskan sikap tegas terhadap aksi anarkis, Kapolri memastikan bahwa Polri tetap menjamin kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

“Karena itu hak masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, kalau demonya sudah tidak sesuai aturan dan menimbulkan keresahan, maka aparat berhak membubarkan,” tegas Listyo.

Dengan instruksi ini, TNI dan Polri akan memperkuat langkah pengamanan sekaligus memastikan batas antara aksi damai dan tindakan anarkis

Artikel ini telah terbit di Tribunnews.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved