Berita Seleb

Hotman Paris Sedih Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara: Kasihan Perantau dari Kampung

Hakim PN Jakarta Utara memvonis Razman Arif karenamerusak martabat orang lain. Selain itu bahkan sikapnya di persidangan dinilai tidak sopan

Editor: Joseph Wesly
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
RAZMAN DIVONIS- Pengacara Razman Arif Nasution mengklarifikasi kericuhan dslam sidang versus Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dalam konferensi pers di kantornya, di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). Razman dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim PN Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025) atas kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. (KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara atas pencemaran nama baik dengan pelapor Hotman Paris Hutapea, Selasa (30/9/2025).

Hakim PN Jakarta Utara memvonis Razman Arif karenamerusak martabat orang lain.

Selain itu bahkan sikapnya di persidangan dinilai tidak sopan. 

Peristiwa itu membuat PN Jakut melaporkan Razman Arif ke Polres Jakut atas perintah MA.

Hal itu juga yang Pengadilan Tinggi Ambon membekukan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution.

Akibat pasca pembekuan itu, Razman Arif tidak lagi bisa beracara.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Syofia, Razman juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan.

Status Razman yang pernah menjalani hukuman pidana juga menjadi pertimbangan yang memberatkan. 

Meski demikian, majelis mencatat bahwa Razman masih memiliki tanggungan keluarga sehingga hal tersebut menjadi faktor yang meringankan.

Hotman Paris: Kasihan, Dia Perantau

Menanggapi putusan tersebut, Hotman Paris mengaku tidak merasa gembira atas hukuman yang diterima lawannya. Sebaliknya, ia mengaku kasihan terhadap Razman yang disebutnya seorang perantau dari Sumatera Utara yang mencoba mengais rezeki di Jakarta.

"Saya kasihan sama dia. Perantau dari kampung begitu, mengais rezeki di Ibu Kota. Harus mengalami nasib seperti itu karena tidak bisa menjaga mulutnya," ujar Hotman Paris dalam pernyataannya yang dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.

Pengacara berusia 66 tahun itu bahkan memikirkan kelanjutan karier Razman setelah vonis ini, termasuk nasib keluarganya.

"Saya kasihan aja, terutama bagaimana dia cari nafkah. Siapa yang mau jadi klien dia," tambah Hotman.

Razman Absen Sidang Putusan

Saat putusan dibacakan, Razman tidak hadir di ruang sidang. Melalui unggahannya di Instagram, ia menyampaikan tengah menjalani perawatan di Island Hospital Penang, Malaysia, akibat vertigo berat dan gangguan asam lambung (GERD).

Dalam unggahan itu, Razman meminta doa agar kesehatannya segera pulih. "Semoga Allah SWT mengangkat penyakit DR. RAN tanpa bekas dan menjaga saya serta keluarga dari niat jahat manusia maupun jin," tulisnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus hukum antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution bermula ketika Razman, sebagai kuasa hukum mantan asisten Hotman, Iqlima Kim, melontarkan tudingan serius terhadap pengacara kondang tersebut. Hotman kemudian melaporkan Razman atas dugaan pencemaran nama baik.

Agenda vonis semula dijadwalkan pada 2 September 2025, namun ditunda lantaran situasi Jakarta tidak kondusif akibat maraknya aksi demonstrasi.

Sidang kembali ditunda pada 23 September 2025 karena Razman sakit. Hingga akhirnya, putusan resmi dibacakan pada 30 September 2025.

Dengan putusan ini, perseteruan dua pengacara kondang tersebut diperkirakan belum akan berhenti, mengingat masih ada proses hukum lain yang berjalan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved