Warga Mangga Dua Keluhkan Surat Pengosongan Ruko Usai Gugatan ke PTUN
Warga menilai tindakan pengosongan sepihak tersebut tidak seharusnya dilakukan karena proses hukum masih berjalan
"Sebetulnya hari ini sidangnya adalah pembuktian surat, namun karena ada pihak lain yang mengajukan permohonan penggugat interven, maka acara pembuktian surat ditunda sambil menunggu penetapan dari majelis hakim," kata kuasa hukum warga MMD, Subali.
Menurut dia, penggugat interven beranggapan bahwa lahan itu bukan hak para penggugat, bukan hak Kemhan, tetapi pihak lain yang merasa punya atas objek tanah tersebut.
"Itu kan karena baru sebatas lisan, kami belum bisa memastikan. Makanya, kami keberatan sambil menunggu penetapan sikap dari majelis hakim," paparnya.
Tak hanya itu, ditundanya sidang tersebut lantaran majelisnya kurang lengkap. "Kalau majelisnya kurang lengkap itu tidak bisa dilanjutkan karena pembuktian surat ya," kata Subali.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (5/11) dengan agenda pembuktian surat dari para pihak, yakni dari para penggugat, tergugat (BPN Jakut) dan dua tergugat interven (Kemhan dan perseorangan).
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Pemilik Ruko MMD Jakut Disebut Dapat Teror Usai Proses Sidang PTUN Berjalan |
|
|---|
| Respons Anak Buah Menkeu Purbaya Soal Gugatan Tutut Soeharto ke PTUN |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Warga MMD: Kemhan Absen Lagi, Agenda Jawaban BPN Pekan Depan |
|
|---|
| PTUN Jakarta Terima Gugatan Warga Jakut Soal Sertifikat Tak Kunjung Terbit Selama 25 Tahun |
|
|---|
| Warga Jakut Minta Keadilan Usai HGB Tak Keluar, Kini Tuntut Pembatalan Sertifikat Tanah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ilustrasi-Gedung-PTUN-Jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.