Warga Mangga Dua Keluhkan Surat Pengosongan Ruko Usai Gugatan ke PTUN

Warga menilai tindakan pengosongan sepihak tersebut tidak seharusnya dilakukan karena proses hukum masih berjalan

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Ilustrasi Gedung PTUN Jakarta - Puluhan warga pemilik ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) mengeluhkan dikirimkannya surat pemaksaan pengosongan ruko setelah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

"Sebetulnya hari ini sidangnya adalah pembuktian surat, namun karena ada pihak lain yang mengajukan permohonan penggugat interven, maka acara pembuktian surat ditunda sambil menunggu penetapan dari majelis hakim," kata kuasa hukum warga MMD, Subali.

Menurut dia, penggugat interven beranggapan bahwa lahan itu bukan hak para penggugat, bukan hak Kemhan, tetapi pihak lain yang merasa punya atas objek tanah tersebut.

"Itu kan karena baru sebatas lisan, kami belum bisa memastikan. Makanya, kami keberatan sambil menunggu penetapan sikap dari majelis hakim," paparnya.

Tak hanya itu, ditundanya sidang tersebut lantaran majelisnya kurang lengkap. "Kalau majelisnya kurang lengkap itu tidak bisa dilanjutkan karena pembuktian surat ya," kata Subali.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (5/11) dengan agenda pembuktian surat dari para pihak, yakni dari para penggugat, tergugat (BPN Jakut) dan dua tergugat interven (Kemhan dan perseorangan).

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved