Warga Mangga Dua Keluhkan Surat Pengosongan Ruko Usai Gugatan ke PTUN
Warga menilai tindakan pengosongan sepihak tersebut tidak seharusnya dilakukan karena proses hukum masih berjalan
TRIBUNTANGERANG.COM - Puluhan warga pemilik ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) mengeluhkan dikirimkannya surat pemaksaan pengosongan ruko setelah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan ini diajukan untuk menuntut pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan kejelasan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang hingga kini belum diterbitkan.
Warga menilai tindakan pengosongan sepihak tersebut tidak seharusnya dilakukan karena proses hukum masih berjalan dan mereka telah membeli ruko tersebut sejak 1997.
"Dalam proses persidangan ini, harusnya Inkopal dan pengelola tidak boleh dong mengirimkan surat pemaksaan pengosongan," kata Koordinator Paguyuban Warga MMD Wisnu Hadi Kusuma usai sidang di PTUN Jakarta, Caking, Jakarta Timur, Rabu.
Gugatan ke PTUN Jakarta itu berawal saat 42 warga membeli ruko pada 1997 dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kepada PT WB
Namun seiring waktu berjalan, tiba-tiba pada 2001, BPN Jakarta Utara menerbitkan SHP Nomor 477.
Penerbitan SHP itu lantas membuat warga pemilik ruko tersebut khawatir. Padahal, setelah pemilik ruko menandatangani PPJB, PT WB menjanjikan akan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB).
Namun sampai dengan saat ini, SHGB itu tak kunjung diterbitkan. Ruko tersebut saat ini dikelola oleh koperasi di salah satu institusi. Pemilik ruko pun dituntut untuk membayar sewa perpanjangan dengan nilai yang tidak masuk akal mencapai Rp300 juta per tahun, namun mendapat potongan (diskon) 50 persen sehingga hanya membayar Rp150 juta.
"Kami sudah memediasi untuk negosiasi, tapi tidak bisa. Harga 300 juta diskon 50 persen sudah harga mati," kata Wisnu.
Oleh karena itu, pihaknya terpaksa menguji sertifikat hak pakai (SHPL) yang dipegang oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui PTUN Jakarta.
"Apa benar sertifikat itu? Nah, ini masih dalam proses, tetapi dalam proses ini kok ada tindakan hukum dari Inkopal artinya Angkatan Laut. Padahal kami sudah membeli," ujar Wisnu.
Warga Marinatama Mangga Dua, kata dia, berharap Presiden Prabowo Subianto bisa mendengarkan keluhan warga terkait gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta itu.
"Kami mohon mungkin dengan suara ini didengar oleh Bapak Presiden Prabowo. Mudah-mudahan pemerasan yang dilakukan oleh oknum aparat bisa dibasmi. Saya kira ini adalah momentum yang baik untuk Bapak Presiden Prabowo," katanya.
Sementara itu, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Juliant Prajaghupa diagendakan surat pembuktian dari Kemhan selalu pemegang sertifikat hak pakai. Hadir dalam sidang itu, kuasa hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara dan kuasa hukum Kementerian Pertahanan.
Baca juga: Pemilik Ruko MMD Jakut Disebut Dapat Teror Usai Proses Sidang PTUN Berjalan
Namun, sidang itu terpaksa ditunda pada Rabu (5/11) lantaran ada pihak interven atau turut tergugat dari perseorangan yang juga ikut mengklaim tanah tersebut.
| Pemilik Ruko MMD Jakut Disebut Dapat Teror Usai Proses Sidang PTUN Berjalan |
|
|---|
| Respons Anak Buah Menkeu Purbaya Soal Gugatan Tutut Soeharto ke PTUN |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Warga MMD: Kemhan Absen Lagi, Agenda Jawaban BPN Pekan Depan |
|
|---|
| PTUN Jakarta Terima Gugatan Warga Jakut Soal Sertifikat Tak Kunjung Terbit Selama 25 Tahun |
|
|---|
| Warga Jakut Minta Keadilan Usai HGB Tak Keluar, Kini Tuntut Pembatalan Sertifikat Tanah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ilustrasi-Gedung-PTUN-Jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.