Viral Aksi Bintara Polisi di Polresta Bandar Lampung Curi Mobil Perwira yang Bertugas di Mabes Polri

Sebagai seorang penegak hukum, apa yang dilakukan Aipda GM sangat bertentangan dengan tugas seorang polisi

Editor: Joseph Wesly
(SHUTTERSTOCK/Herwin Bahar)
POLISI CURI MOBIL POLISI- Ilustrasi anggota Polisi. Seorang polisi aktif bersama sejumlah mantan anggota Polri dan warga sipil dilaporkan terlibat dalam aksi pencurian mobil milik perwira polisi dari Mabes Polri. (SHUTTERSTOCK/Herwin Bahar) 

Para pelaku sempat dicegah oleh petugas parkir hotel, namun berhasil meyakinkan sehingga mobil berhasil mereka bawa kabur.

Kasus ini terungkap setelah korban melacak posisi mobilnya menggunakan GPS dan menemukan kendaraan itu berada di sekitar RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Lampung.

Polisi kemudian bergerak dan menemukan para pelaku sedang bersembunyi di sebuah hotel. Saat ditangkap, mereka diketahui sedang mengonsumsi sabu.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa BPKB, STNK, dan KTP milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, membenarkan bahwa seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara Aipda AGM diamankan oleh Propam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait keterlibatannya.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyebut bahwa para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam komplotan tersebut. D berperan sebagai komandan, sementara anggota lain bertugas mencari dan membawa mobil korban.

Ia juga mengonfirmasi bahwa seluruh pelaku, termasuk Aipda AGM, positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine dikutio dari Tribunnews

Kasus ini menjadi pukulan bagi institusi kepolisian karena melibatkan oknum di dalamnya. Polisi berjanji akan menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu sesuai hukum yang berlaku.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved