Viral Aksi Bintara Polisi di Polresta Bandar Lampung Curi Mobil Perwira yang Bertugas di Mabes Polri
Sebagai seorang penegak hukum, apa yang dilakukan Aipda GM sangat bertentangan dengan tugas seorang polisi
Para pelaku sempat dicegah oleh petugas parkir hotel, namun berhasil meyakinkan sehingga mobil berhasil mereka bawa kabur.
Kasus ini terungkap setelah korban melacak posisi mobilnya menggunakan GPS dan menemukan kendaraan itu berada di sekitar RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Lampung.
Polisi kemudian bergerak dan menemukan para pelaku sedang bersembunyi di sebuah hotel. Saat ditangkap, mereka diketahui sedang mengonsumsi sabu.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa BPKB, STNK, dan KTP milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, membenarkan bahwa seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara Aipda AGM diamankan oleh Propam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait keterlibatannya.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyebut bahwa para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam komplotan tersebut. D berperan sebagai komandan, sementara anggota lain bertugas mencari dan membawa mobil korban.
Ia juga mengonfirmasi bahwa seluruh pelaku, termasuk Aipda AGM, positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine dikutio dari Tribunnews
Kasus ini menjadi pukulan bagi institusi kepolisian karena melibatkan oknum di dalamnya. Polisi berjanji akan menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu sesuai hukum yang berlaku.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Polisi8.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.