Kasus Ijazah Jokowi

Breaking News: 8 Orang Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
wartakotalive.com/Ramadhan L Q
KASUS IJAZAH PALSU JOKOWI - Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025) (Ramadhan L Q) 
Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi
  • Penyidik telah memeriksa lebih dari 100 saksi dan 19 ahli dalam kasus tersebut.
  • Sejumlah nama publik ikut terseret dalam kasus ini, termasuk pakar telematika Roy Suryo.

 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau dikenal Jokowi memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara dan asesmen bersama sejumlah ahli.

Langkah ini menjadi perkembangan signifikan dari penyelidikan panjang yang telah melibatkan lebih dari seratus saksi dan puluhan ahli.

"Hasil penyidikan kami tetapkan 8 tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Penetapan tersangka ini usai melalui asesmen para ahli dan gelar perkara.

Proses tersebut melibatkan ahli serta pengawas, baik internal maupun eksternal.

"Ahli yang dilibatkan yakni dari ITE, komunikasi sosial hingga ahli bahasa," kata jenderal bintang dua itu.

Status kasus sebelumnya diketahui telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada 10 Juli 2025.

Sebelumnya, kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kini masuk babak baru.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya lakukan gelar perkara, Kamis (6/11/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan pelaksanaan gelar perkara itu.

“Iya, betul banget (gelar perkara untuk menentukan tersangka)," ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).

Budi menambahkan, sebelum gelar perkara dilakukan, tim penyidik telah melakukan asesmen bersama sejumlah ahli.

"Assesment dengan para ahli baru selesai dan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal,” ujar Budi.

Baca juga: Jokowi Serahkan Sepenuhnya Kasus Ijazah Palsu ke Polisi, Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Tersangka

Rencana Gelar Perkara

Sebelumnya, Budi menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait kasus ini.

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga akan dilibatkan dalam proses tersebut.

“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara antara penyidik Subdit Kamneg dengan jaksa penuntut umum dari Kejati DKI,” tutur Budi.

Meski begitu, ia belum memastikan jadwal pelaksanaan gelar perkara itu.

Budi hanya menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari prosedur penyidikan.

“Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan penyidikan. Proses gelar perkara merupakan bagian dari kerja sama antara penyidik dan jaksa,” ucapnya.

Pemeriksaan Saksi dan Ahli

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 117 saksi, termasuk 11 terlapor.

Selain itu, 19 ahli juga telah dimintai keterangan, dan enam ahli lainnya dijadwalkan segera diperiksa.

“Sebanyak 19 ahli telah selesai diperiksa, dan enam ahli lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” pungkas Budi.

Diketahui, kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menuju titik final, setelah penyidik Polda Metro Jaya mengumumkan, akan ada gelar perkara penetapan tersangka

Dengan begitu, para terlapor dalam kasus ini seperti pakar telematika Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa akan menghadapi konsekuensi hukum. (m31)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved