Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tanpa Bukti Ijazah Asli Jokowi, Ini Penjelasan Pakar Hukum Unsoed

Kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo kembali menjadi sorotan setelah Roy Suryo dan sejumlah tokoh ditetapkan sebagai tersangka,

Editor: Joko Supriyanto
Kolase tribun/Wartakotalive.com/Tribunnews.com
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo pun menyebut, dari cara pernyataannya, Bareskrim seolah menyuruh masyarakat untuk percaya bahwa ijazah Jokowi asli. 
Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo dan sejumlah tokoh ditetapkan sebagai tersangka, meski tanpa bukti ijazah asli Jokowi.
  • Persidangan disebut akan menjadi ajang pembuktian kebenaran ijazah Jokowi.
  • Fokus hukum bukan pada pemalsuan ijazah, melainkan pada dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo kembali menjadi sorotan setelah Roy Suryo dan sejumlah tokoh ditetapkan sebagai tersangka, meski tanpa bukti ijazah asli Jokowi

Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menjelaskan alasan hukum di balik penetapan tersangka tersebut, yang ternyata lebih menitikberatkan pada unsur pencemaran nama baik ketimbang pemalsuan ijazah.

Roy Suryo Cs dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. 

Namun, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat.

Menanggapi soal tidak adanya bukti ijazah asli dalam penetapan tersangka Roy Suryo Cs ini, Hibnu mengatakan bahwa fokus hukum pada kasus tersebut adalah pada pencemaran nama baik.

Dia menjelaskan bahwa kasus ini bukan tentang pemalsuan ijazah, tetapi soal pencemaran nama baik akibat adanya tuduhan ijazah palsu tadi.

"Ini dugaannya kan pencemaran nama baik, jadi fokusnya itu pencemaran nama baik sebagai bentuk pencemaran baik itu adalah perasaan yang dimiliki seseorang," kata Hibnu, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (9/11/2025).

 "Yang 311 tadi, apa yang dituduhkan itu mengandung kepalsuan, palsu atau tidak, tercemarnya di situ, jadi 310 -311 suatu rangkaian yang tidak dipisahkan, itu yang menariknya gitu. Jadi, ini bukan tuduhan tentang pemalsuan, tapi pencemaran baik akibat suatu tuduhan," jelasnya.

Hibnu pun menjelaskan, jika memang menggunakan pasal 310-311 KUHP untuk menjerat Roy Suryo Cs, maka majelis hakim juga harus memfasilitasi pembuktian ijazah Jokowi tersebut dalam persidangan nanti, agar bisa diketahui kebenarannya seperti apa.

"Oleh karena itu, mau tidak mau, kalau kita konsisten dengan 311 fitnah terhadap tindakan kepalsuan, ya mau tidak mau nanti hakim harus memfasilitasi, mana yang benar gitu loh, oh ternyata tidak fitnah, oh ternyata fitnah, itu nanti di persidangan dalam pembuktian yang diberlakukan," ucapnya.

Terkait bukti ijazah Jokowi tersebut, Hibnu menegaskan kembali bahwa hal tersebut bisa dibuktikan ketika di persidangan nanti.

Menurut Hibnu, kubu Roy Suryo tidak akan tinggal diam dan akan terus mencari bukti untuk membela diri, sehingga memunculkan perdebatan lagi terkait ijazah Jokowi.

Dengan ini, maka diharapkan nantinya akan ada pembuktian ijazah asli Jokowi secara langsung di persidangan.

"Itu bagian dari suatu pembuktian. Nanti kan dalam suatu pembuktian ini equal, kejaksaan, kepolisian mendalilkan suatu bukti-bukti secara subjektif mewakili negara, tapi objektif terhadap hukumnya," katanya.

 "Kemudian nanti penasihat hukum Pak Roy Suryo akan mencari yang dituduhkan, yang palsu yang mana, buktinya mana, ini kan di sini seperti itu kalau kita melihat suatu persidangan yang terkait 311. Di saat itulah, ruang itulah nanti ada suatu perdebatan tentang ijazah tadi," papar Hibnu.

Baca juga: Pasal yang Menjerat Roy Suryo Cs Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Kapan Roy Suryo Cs Dipanggil?

Untuk diketahui, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo Cs belum ditahan karena akan dilakukan pemanggilan terlebih dahulu, sesuai dengan aturan Undang-undang.

Terkait pemanggilan tersangka itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap delapan tersangka.

Namun, belum diketahui pasti kapan Roy Suryo Cs akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. 

Iman hanya mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan dan diharapkan para tersangka bisa hadir.

"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam untuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," ucapnya.

Adapun, penetapan tersangka Roy Suryo Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa.

Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved