Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Anggap Tak Relevan

Roy Suryo memenuhi panggilan untuk diperiksa perdana sebagai tersangka kasus tudingan dugaan ijazah palsu Jokowi pada Kamis (13/11/2025)

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
(Tribunnews.com/Reynas Abdila)
KASUS IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika Roy Suryo bersama tim hukumnya memberikan keterangan pers usai menyerahkan surat kepada Irwasum Polri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Roy Suryo merespons 500 pendukung Jokowi demo pakai bra dan celana dalam.(Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryoresmi diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan dugaan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya pada hari ini.
  • Kuasa hukum Roy Suryo Cs menilai penyidik melanggar asas praduga tak bersalah dan menuding proses hukum ini bermuatan politik.
  • Roy Suryo menegaskan kehadirannya sebagai bentuk perjuangan rakyat atas kasus yang tengah menjeratnya.

 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pakar telematika, Roy Suryo memenuhi panggilan untuk diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Selain Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr. Tifauzia Tyassuma turut memenuhi panggilan.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan kliennya bersama dua tokoh lain sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya bersifat sepihak dan tidak didukung bukti relevan. 

"Hari ini kami memulai panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka dengan bukti-bukti walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan dan tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa menguatkan tuduhan ada pencemaran, tuduhan ada menyerang kehormatan yang dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo," ucap Khozinudin, kepada wartawan, Kamis.

Menurut Khozinudin, meski penyidik mengklaim memiliki 700 bukti, 130 saksi, dan 22 ahli, hal itu tidak serta-merta membuktikan tuduhan tersebut. 

"Kalau tidak relevan, maka semuanya tidak bernilai. Yang kami tunggu hanya satu bukti, yakni ijazah Saudara Joko Widodo yang sampai hari ini belum pernah ditunjukkan,” katanya.

Ia juga menilai Polda Metro Jaya telah melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) karena secara terbuka menyebut nama kliennya dalam surat panggilan. 

“Kalau media yang menyebut nama, itu wajar. Tapi kalau aparat penegak hukum yang melakukannya, itu pelanggaran asas hukum,” tambahnya.

Baca juga: Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tanpa Bukti Ijazah Asli Jokowi, Ini Penjelasan Pakar Hukum Unsoed

Khozinudin menuding penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma terkesan tergesa-gesa dan bermuatan politik. 

“Kami menduga ini bukan proses hukum murni, melainkan ada tangan-tangan kekuasaan. Bahkan, sebelum seluruh terlapor diperiksa, klien kami sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Ia membandingkan dengan kasus lain yang disebut belum ditangani secara tegas oleh kepolisian. 

"Firli Bahuri sudah dua tahun lebih berstatus tersangka, tapi tidak ditahan. Sylvester Matutina pun tidak pernah ditahan meski perkaranya sudah inkrah,” katanya.

Sementara itu, Roy Suryo menyatakan kehadirannya bersama rekan-rekannya bukan atas nama pribadi, melainkan sebagai bentuk perjuangan masyarakat. 

“Kami hadir mewakili rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” ujarnya.

Roy menuding pemerintahan sebelumnya telah melakukan tindakan sewenang-wenang, termasuk kriminalisasi terhadap sejumlah tokoh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved