Kasus Ijazah Jokowi
Pengacara Roy Suryo Tak Sependapat dengan Polisi Soal Alasan Roy Suryo Cs Tidak Ditahan
Pengacara dan Polisi tidak sepaham soal alasan di balik kenapa Roy Suryo Cs tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan
Ringkasan Berita:
- Polisi tidak menahan Roy Suryo cs karena mereka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
- Kuasa hukum menegaskan keputusan tak ditahan murni pertimbangan subjektif penyidik.
- Penyidikan kasus ijazah Jokowi masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi, ahli, dan bukti dokumen.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Pengacara dan polisi tidak sepaham soal alasan di balik kenapa Roy Suryo Cs tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
Pengacara beralibi bahwa Roy Suryo memang tidak ditahan karena polisi tidak yakin Roy Suryo melakukan tindak kejahatan yang disangkakan.
Sedangkan polisi beda lagi. Polisi mengatakan Roy Suryo Cs tidak ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
Sebagai informasi, Roy Suryo, bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 November 2025 namun mereka tidak ditahan meski telah diperiksa lebih dari sembilan jam pada 13 November.
Ketiganya akhirnya melenggang pulang ke kediamannya masing-masing.
Tidak ditahannya ketiga tersangka tersebut membuat netizen hingga ahli hukum ramai memberikan komentar berdasarkan pandangan masing-masing.
Ada yang melihat kasus ini politis sedangkan kubu Jokowi mengatakan bahwa polisi telah melakukan tugasnya dengan baik.
Bahkan sekelas Mahfud MD juga memberikan komentar. Bukan komentar biasa melainkan komentar yang menohok.
Mahfud mengatakan tidak ada Roy Suryo diadili karena mempertanyakan ijazah Jokowi.
Sebelum mengadili Roy Suryo, seharusnya pengadilan lebih dulu menyimpulkan apakah ijazah Jokowi palsu atau asli.
Mahfud mengatakan polisi bukan lembaga yang tepat menentukan apakah ijazah Jokowi asli atau tidak.
Polisi Sebut Ada Saksi dan Ahli Meringankan
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, menyatakan ketidaktahanan para tersangka karena mereka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
“Ketiga tersangka diperbolehkan kembali ke rumah karena telah mengajukan saksi dan ahli meringankan,” ujar Iman.
Menurut polisi, hal ini bagian dari proses hukum yang berimbang. Penyidik akan tetap memeriksa semua saksi dan ahli yang diajukan sebelum mengambil keputusan lanjutan.
Kuasa Hukum Sebut Keputusan Subjektif Penyidik
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangaji, menegaskan bahwa ketidaktahanan kliennya bukan karena saksi atau ahli meringankan, melainkan pertimbangan subjektif penyidik.
Sangaji menuturkan, berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, tersangka baru ditahan jika diduga akan:
- Melarikan diri
- Menghilangkan barang bukti
- Mengulangi tindak pidana
Menurutnya, penyidik tidak melihat adanya risiko tersebut, sehingga Roy Suryo cs diperbolehkan pulang.
Selain itu, Sangaji menyebut penyidik juga tidak yakin bahwa kliennya melakukan tindak pidana yang disangkakan.
“Tidak ditahan adalah keputusan penyidik, bukan karena kami mengajukan penangguhan. Itu murni kewenangan subjektif mereka,” tegasnya.
Konteks Kasus dan Tersangka Lain
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, sebelumnya menyatakan ada 8 tersangka dalam kasus ini, dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama (5 tersangka): Eggi Sudjana, pengacara Dokter Tifa, dan tiga lainnya.
Klaster kedua (3 tersangka): Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar.
Penyidik telah memeriksa 130 saksi, 22 ahli, dan menyita 273 bukti, termasuk dokumen asli ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada.
Kesimpulan: Perbedaan utama terletak pada polisi menekankan hak tersangka mengajukan saksi/ahli meringankan, sedangkan kuasa hukum menekankan keputusan itu murni pertimbangan subjektif penyidik dikutip dari Tribunnews
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Tudingan Ijazah Palsu Sudah Sampai Luar Negeri, Jokowi Ingin Nama Baiknya Dipulihkan |
|
|---|
| Respons Pengacara Jokowi Roy Suryo Cs Tak Ditahan Meski Sudah Diperiksa Polisi 9 Jam |
|
|---|
| 5 Poin Pernyataan Dokter Tifa Setelah Sembilan Jam Diperiksa Polisi Terkait Kasus IJazah Jokowi |
|
|---|
| Penjelasan Kombes Iman Imanuddin Soal Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan dalam Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Anggap Tak Relevan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Roy-Suryo4.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.