Kasus Ijazah Jokowi

Pengacara Roy Suryo Tak Sependapat dengan Polisi Soal Alasan Roy Suryo Cs Tidak Ditahan

Pengacara dan Polisi tidak sepaham soal alasan di balik kenapa Roy Suryo Cs tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan

Editor: Joseph Wesly
(Kompas.com/Hanifah Salsabila)
ROY TIDAK DITAHAN- Roy Suryo tidak ditahan setelah sembilan jam diperiksa polisi. Dia tersenyum usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). (Kompas.com/Hanifah Salsabila) 
Ringkasan Berita:
  • Polisi tidak menahan Roy Suryo cs karena mereka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan. 
  • Kuasa hukum menegaskan keputusan tak ditahan murni pertimbangan subjektif penyidik.
  • Penyidikan kasus ijazah Jokowi masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi, ahli, dan bukti dokumen.
 

 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Pengacara dan polisi tidak sepaham soal alasan di balik kenapa Roy Suryo Cs tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.

Pengacara beralibi bahwa Roy Suryo memang tidak ditahan karena polisi tidak yakin Roy Suryo melakukan tindak kejahatan yang disangkakan.

Sedangkan polisi beda lagi. Polisi mengatakan Roy Suryo Cs tidak ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

Sebagai informasi, Roy Suryo, bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 November 2025 namun mereka tidak ditahan meski telah diperiksa lebih dari sembilan jam pada 13 November.

Ketiganya akhirnya melenggang pulang ke kediamannya masing-masing.

Tidak ditahannya ketiga tersangka tersebut membuat netizen hingga ahli hukum ramai memberikan komentar berdasarkan pandangan  masing-masing.

Ada yang melihat kasus ini politis sedangkan kubu Jokowi mengatakan bahwa polisi telah melakukan tugasnya dengan baik.

Bahkan sekelas Mahfud MD juga memberikan komentar. Bukan komentar biasa melainkan komentar yang menohok.

Mahfud mengatakan tidak ada Roy Suryo diadili karena mempertanyakan ijazah Jokowi.

Sebelum mengadili Roy Suryo, seharusnya pengadilan lebih dulu menyimpulkan apakah ijazah Jokowi palsu atau asli.

Mahfud mengatakan polisi bukan lembaga yang tepat menentukan apakah ijazah Jokowi asli atau tidak.

Polisi Sebut Ada Saksi dan Ahli Meringankan

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, menyatakan ketidaktahanan para tersangka karena mereka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

“Ketiga tersangka diperbolehkan kembali ke rumah karena telah mengajukan saksi dan ahli meringankan,” ujar Iman.

Menurut polisi, hal ini bagian dari proses hukum yang berimbang. Penyidik akan tetap memeriksa semua saksi dan ahli yang diajukan sebelum mengambil keputusan lanjutan.

Kuasa Hukum Sebut Keputusan Subjektif Penyidik

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangaji, menegaskan bahwa ketidaktahanan kliennya bukan karena saksi atau ahli meringankan, melainkan pertimbangan subjektif penyidik.

Sangaji menuturkan, berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, tersangka baru ditahan jika diduga akan:

  • Melarikan diri
  • Menghilangkan barang bukti
  • Mengulangi tindak pidana

Menurutnya, penyidik tidak melihat adanya risiko tersebut, sehingga Roy Suryo cs diperbolehkan pulang.

Selain itu, Sangaji menyebut penyidik juga tidak yakin bahwa kliennya melakukan tindak pidana yang disangkakan.

“Tidak ditahan adalah keputusan penyidik, bukan karena kami mengajukan penangguhan. Itu murni kewenangan subjektif mereka,” tegasnya.

Konteks Kasus dan Tersangka Lain

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, sebelumnya menyatakan ada 8 tersangka dalam kasus ini, dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama (5 tersangka): Eggi Sudjana, pengacara Dokter Tifa, dan tiga lainnya.

Klaster kedua (3 tersangka): Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar.

Penyidik telah memeriksa 130 saksi, 22 ahli, dan menyita 273 bukti, termasuk dokumen asli ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada.

Kesimpulan: Perbedaan utama terletak pada polisi menekankan hak tersangka mengajukan saksi/ahli meringankan, sedangkan kuasa hukum menekankan keputusan itu murni pertimbangan subjektif penyidik dikutip dari Tribunnews

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved