Kasus Ijazah Jokowi

Berani Cecar UGM di Sidang Ijazah Jokowi, Siapa Rospita Vici Paulyn? Ini Profil, Harta Kekayaannya

Rospita Vici Paulyn menjadi sorotan setelah tampil tegas saat  sidang sengketa informasi terkait ijazah Joko Widodo pada Senin (17/11/2025).

Editor: Joko Supriyanto
Dok/Komisi Informasi Pusat
Biodata lengkap Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis Komisioner KIP yang menjadi sorotan usai menyemprot UGM dalam sidang sengketa ijazah Jokowi. Simak profil, riwayat karier, hingga harta kekayaannya di LHKPN. 

Di bawah kepemimpinannya, Provinsi Kalimantan Barat berhasil meraih peringkat pertama pada penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional untuk kategori pemerintah provinsi, serta peringkat kedua pada pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional.

Perempuan berusia 51 tahun itu juga aktif di berbagai organisasi profesi dan kemasyarakatan. 

Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Forum Sarjana Perempuan (FORSSAP) Kalimantan Barat dan Ketua I Ikatan Alumni Fakultas Teknik (IAFT) Universitas Tanjungpura.

Selain itu, Rospita tercatat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Kemasyarakatan Komisariat Daerah Pemuda Katolik Kalimantan Barat, Wakil Ketua DPD Barisan Indonesia Kalimantan Barat, serta Wakil Ketua VI DPD Laskar Merah Putih Kalimantan Barat.

Baca juga: Pengamat Ungkap 3 Analisa Soal Jokowi Disebut Turun Gunung Menangkan PSI di 2029

Harta Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rospita Vici Paulyn memiliki total harta kekayaan sebesar Rp8,88 miliar. Ia terakhir melaporkan kekayaannya pada 19 Maret 2025.

Rincian Harta Kekayaan Rospita Vici Paulyn:

A. Tanah dan Bangunan – Rp8.400.000.000

Tanah dan bangunan seluas 14 m⊃2;/10 m⊃2; di Kabupaten/Kota Kubu Raya – Rp650.000.000

Tanah dan bangunan seluas 25 m⊃2;/100 m⊃2; di Kabupaten/Kota Kubu Raya – Rp250.000.000

Tanah dan bangunan seluas 35 m⊃2;/450 m⊃2; di Kabupaten/Kota Kubu Raya – Rp1.000.000.000

Tanah dan bangunan seluas 35 m⊃2;/360 m⊃2; di Kabupaten/Kota Kubu Raya – Rp1.000.000.000

Tanah dan bangunan seluas 20 m⊃2;/30 m⊃2; di Kota Tangerang Selatan – Rp5.500.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin – Rp141.000.000

Mobil Suzuki Ertiga (2013) – Rp110.000.000

Motor Honda PCX (2017) – Rp27.000.000

Sumber: Tribun banten
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved